KUNINGAN (MASS) – Hingga detik ini nilai aset daerah yang dimiliki Pemkab Kuningan tercatat mencapai Rp2,4 triliun. Namun dari total tersebut, rupanya terdapat 53 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Angka ini diungkapkan Dede Sembada, salah seorang anggota DPRD Kuningan yang masuk keanggotaan komisi I sekaligus ketua Fraksi PDI Perjuangan.
“Tahun ini tercatat 2,4 triliun asset kita. Baik berupa tanah maupun asset bergerak. Tapi ini dinamis, tiap tahun bisa bertambah,” ujarnya.
Adanya 53 bidang tanah yang belum bersertifikat ini, kata Desem, perlu didorong agar segera memiliki kepastian hukum. DPRD khususnya komisi I perlu mengawal prosesnya supaya asset tidak hilang. Bila perlu dengan program PTSL agar menghemat anggaran.
“Dan jumlah ini juga dinamis. Kalau dari sisi belanja modal, ternyata sempadan jalan harus sertifikat, maka akan nambah lagi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Desem juga menyinggung soal asset-aset tanah eks desa yang berubah status jadi kelurahan. Ketika desa berubah status jadi kelurahan maka asetnya secara otomatis milik pemda.
“Semestinya bukan dikelola oleh kelurahan tapi oleh BPKAD Kuningan. Dan sekarang memang sudah dilakukan. Kecuali untuk menunjang tupoksi, ada di SKPD,” terangnya.
Desem juga mengakui banyak asset eks desa yang tercecer. Seperti di Kalimanggis seluas 3 hektar, itu ditukar dengan tanah di Cikandang dengan luas 6 hektar. Namun dalam pelaksanaan tukar guling, ada yang sudah atas nama orang lain sehingga tidak bisa diproses.
“Tapi itu gak hilang. Masih ada 3 hektar di Kalimanggis. Hanya saja prosesnya belum selesai. Dan itu tentu harus dikawal oleh kita, DPRD,” jelas dia.
Sama halnya dengan asset eks desa yang berubah jadi Kelurahan Cigintung yang berada di Cisantana Cigugur seluas 16 hektar. Dari belasan hektar tersebut, baru 2 hektar yang telah bersertifikat.
“Yang 14 hektarnya belum. Ini harus kita dorong agar segera bersertifikat. Kalaupun ada kendala, ya semestinya komisi I DPRD mengawal,” harapnya.
Belum lagi asset Kelurahan Cijoho yang berada di Kawahmanuk dan Kedungarum. Itu pun belum bersertifikat. Menurut Desem, Komisi I DPRD perlu konsen melakukan pengawalan demi optimalisasi pendapatan. Aset daerah harus dijaga agar tidak hilang.
“Adanya asumsi hilang atau pindah tangan, ini yang harus ditelusuri. Dan masih menyangkut asset, kompensasi air dari Cirebon pun bagian dari asset yang memerlukan pengawalan,” ucap dia.
Kaitan pengelolaan asset ini, Desem menyebut ada Permenkeu 27/2016 tentang lelang. Sekarang ini proses lelang dilakukan secara terbuka. Terlebih menurutnya, Kuningan telah mendapat penghargaan kabupaten terbaik dari Komite Lelang Negara, yang dipandu pula oleh KPK. (deden)