KUNINGAN (MASS) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pusat dan Polisi Republik Indonesia (Polri) serta Kemenag RI, menggelar giat 1 (satu) juta vaksin booster menjelang Idul Fitri tahun 2022.
Seperti yang dilakukan di Aula Kecamatan Luragung pada Kamis (20/4/2022) kemarin. MWC NU dan Forum Kecamatan seperti Polsek, Camat, KUA, Koramil, serta UPTD Puskemas kompak mengadakan kegiatan vaksin booster. Bahkan, masyarakat yang sudah divaksin diberi hadian minyak goreng 1 liter.
Ketua MWC NU Kec Luragung Ust Aji Muarif SHI mengatakan, lebih dari 100 orang yang ikut dalam kegiatan vaksin booster. Dirinya berterima kasih pada semua yang turut berkontribusi.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, Forum Kecamatan Luragaung mengucapkan terima kasih untuk telah berkontribusi bantuan minyak goreng sebagai bentuk stimulan kepada yang divaksin,” tuturnya.
Camat Luragung Drs Pulung Sugandi, besera Kapolsek AKP Dadang SH MH juga turut berterima kasih atas dukungan dari semua pihak.
“Dengan adanya vaksinasi ini, baik untuk masyrakat luragung dan sekitarnya agar aktivitas menjelang lebaran lancar tidak terkendala oleh vaksin pada saat mengunjungi mall atau pun perkantoran,” ucapnya.
Kepala KUA Luragung H Uud Puad M SI, turut meyakinkan masyarakat bahwa vaksin di bulan Ramadhan, tidaklah membatalkan puasa. Hal itu, karena cairan yang masuk bukan dari mulut atau lubang tubuh.
Dirinya, menyampaikan beberapa dalil yang menguatkan hal tersebut.
ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال
“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)
Imam An-Nawawi menjelaskan:
لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه لم يعد عضوا مجوفا.
“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Raudhat 1/664)
Demikian pula, lanjutnya, penjelasan Syekh Al-Mahalli terkait pemakaian celak yang fungsinya saat ini seperti obat tetes mata:
َلاَ يَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ اَىِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لاَنَّهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ الْعَيْنِ اِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ اِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ
Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori. Dalil terakhir ini diambil dari al-Mahally juz 2 hal 56. (eki)