KUNINGAN (MASS)- Sebagia bentuk dari kerjasama antara Lapas Kuningan dengan Universitas Kuningan, pada Rabu (13/3/2019) sekitar jam 09.00- 10.30 WIB digelar kuliah umum. Kegiatan ini diikti oleh mahasiwa Fakultas Hukum.
Kalapas Samsul Hidayat Bc IP SH MH langsung memberikan kuliah umum. Lapas Sendiri merupakan bagian dari proses hukum pidana yang berada dihilir karena tugasnya untuk membina terpidana yang telah divonis pidana penjara yang berkekuatan tetap (inkrah).
Namun pada pelaksanaannya sesuai dengan KUHAP Lapas/Rutan telah ikut berperan dalam proses hukum dari hulu karena masyarakat yang terjerat hukum ditahan/dititipkan di Lapas.
Dalam kesempatannya, Kalapas menjelas gambaran umum mulai dari masyarakat yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan tindak pidana, proses penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan sampai Putusan oleh Hakim di Pengadilan.
Untuk Lapas sendiri, Kalapas menjelaskan proses pemasyarakatan dimulai dari tahanan masuk sampai keluar/bebas. Dalam proses pemasyarakatan hukuman pidana dibagi menjadi 3 bagian yaitu maximum security (1/3 masa pidana), medium security (1/2 masa pidana), minimum security (2/3 masa pidana).
Dalam pelaksanaan pembinaannya, Lapas harus bisa memposisikan diri sebagai teman, keluarga dan orang tua dari narapidana dan Lapas tidak dapat bekerja sendiri, karena narapidana di Lapas merupakan miniatur dari masyarakat di luar.
“Oleh karena itu Lapas menggandeng pihak ketiga baik itu Instansi pemerintah, perusahaan dan Lembaga Pendidikan seperti Universitas Kuningan ini,’ jelasnya.
Di akhir kuliah umum, beberapa mahasiswa banyak yang bertanya tentang informasi yang beredar di masyarakat tentang Lapas/Rutan. Kuliah Umum ini diikuti oleh Mahasiswa tingkat 2 dan tingkat 3 Fakultas Hukum Universitas kuningan.(agus)