KUNINGAN (MASS) – Kehadiran Posbakum (Pos Bantuan Hukum) bagi warga yang ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kuningan sangat membantu. Pasalnya, banyak warga yang kurang paham dengan proses perceraian.
Kebanyakan dari mereka bingung dengan prosesnya dan juga masalah dana. Namun, setelah diberikan informasi yang medatail oleh petugas banyak dari warga yang paham.
“Kebanyakan dari mereka tidak paham apa yang akan dilakukan ketika akan cerai. Belum lagi ketakukan masalah biaya,” ujar Sri Devi salah seorang petugas di Posbakum PA Kuningan,kepada kuninanmass.com, Senin (28/5/2018).
Sri Devi yang didampingi Ervan petugas lainnya mengaku, dengan kurang pahamnya warga banyak dari mereka yang sudah pisah ranjang selama lima tahun. Namun, baru diproses perceriaannya sekarang-sekarang ini.
Terkadang mereka tidak ingin ribet dengan proses maka dibiarkan. Baru sadar ketika mereka akan menikah lagi, meski terkadang secara nikah siri sudah dilakukan.
Bagi mereka yang warga miskin pihaknya memberika bantuan hukum untuk mengajukan gugatan. Sedangkan, warga yang mampu biasanya hanya konsultasi saja.
“Dari 27 yang datang ke kami 14 sudah dibantu proses gugatannya. Kebetulan dengan adanya Posbakum ini negara memberikan bantuan hukum dan juga menanggung biaya perkara para pencari keadailan yang tidak mampu,” tandasnya.
Diterangkan, untuk sembilan bulan ini Posbakum dilakukan oleh alumni Fakultas Hukum Uniku. Setiap tahun berbeda-beda tergantung kesepakatan dengan pemerntah.
Sri Devi mengajak, bagi masyarakat yang bingung dengan proses perceraian pihaknya siap meeberikan bantuan. Posbakum hadir setiap hari kerja dari pagi hingga jam 12.00 WIB. (agus)