AMERIKA (MASS) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai, yang diajukan KSP Moeldoko Cs.
Hal itu diutarakannya melalui siaran pers yang dibagikan dari Rochester, Minnesota, Amerika Serikat. AHY, sampai saat ini tengah mendampingi sang ayah, SBY, yang tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mayo Clinic.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” ujarnya Selasa (10/11/2021).
Judicial Review AD ART Partai, lanjut AHY, hanyalah akal-akalan Moeldoko Cs melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah.
“Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tegasnya.
Sejak awal, AHY mengaku pihaknya sudah mencium Moeldoko Cs punya gelagat “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti itu, tidak hanya mencoreng nama baik Presiden, selaku atasan langsung Moeldoko, tapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.
Secara resmi dan terbuka, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas.
“Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini,” ucapnya.
Selanjutnya, dirinya berterima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, Hinca Pandjaitan, Benny K Harman, Mehbob, Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras.
Lalu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik masyarakat umum maupun civitas akademik dan politik yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada Partai Demokrat.
“Kelima saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Kehormatan dan jajarannya dan Ketua Mahkamah Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Pertimbangan dan jajarannya, Sekjen, Bendum, Para Kepala Badan dan Kepala Departemen DPP Partai Demokrat, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI beserta para anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, serta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota; para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air; para Ketua dan Anggota seluruh Organisasi Sayap serta serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat; atas kerja kerasnya yang tak kenal lelah, melakukan berbagai macam upaya, serta doa yang tidak putus-putusnya, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini,” pesannya.
Dirinya juga mengimbau, kepada seluruh kadernya agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan. Adapun keputusan Mahkamah Agung, akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. (eki)