KUNINGAN (MASS) – Mengomentari pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan program sembako sebesar Rp100 ribu yang terjadi di Desa Citapen Kecamatan Japara, Kepala Dinas Sosial Kuningan Deni Hamdani menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Untuk apa (pemotongan itu)?” tanya Deni, saat mengunjungi salah satu rumah warga Desa Sampora Kecamatan Cilimus, Senin (19/9/2022).
Bantuan sebesar Rp500 ribu (dengan rincian Rp300 ribu BLT BBM dan Rp200 ribu program sembako) yang disalurkan melalui Pos Indonesia selama periode September-Oktober, harus diberikan dengan uang tunai dan tidak boleh ada pemotongan.
Pemotongan yang dilakukan di Desa Citapen dilakukan untuk pemerataan. Karena masih banyak warga yang berhak menerima bantuan tetapi tidak mendapatkan. Kepala Desa Citapen Dayat Marthines mengambil inisiatif memotong Rp100 ribu dari setiap penerima manfaat untuk disalurkan kembali kepada warga yang berhak.
“Tidak bisa seperti itu. Kalaupun uang tersebut disalurkan kepada yang tidak berhak, tidak boleh dipotong. Nanti datanya saja diperbaiki,” jelas Deni.
Berbeda dengan keterangan dari Kepala Desa Citapen, Deni mengatakan bahwa data penerima manfaat selalu diperbaharui. Namun, dia juga menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan data.
“Selalu kami update. Sekarang kami sedang memperbaiki data. Data penerima yang tidak berhak sudah pada di-delete,” kata Deni. (asep/mgg)