JAKARTA (MASS) – DPP Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pendukung Moeldoko terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025, dan Pengesanan AD/ART, yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan itu, diajukan atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepualauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader partai) yang ditolak pada Kamis (23/12/2021) kemarin.
Tentang putusan PTUN sendiri dijelaskan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob. “Putusan PTUN ini merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Sejak upaya pengambilalihan oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB Ilegal di Deli Serdang Maret 2021, ini jadi perhatian publik karena merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu, dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko, Partai Demokrat ini mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” sebutnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Mehbob menilai Majelis Hakim sudah memutuskan perkara dengan objektif dan adil secara hukum. Putusan PTUN ini, kata Mehbob, bukan sekedar kemenangan partai, tapi kemenangan rakyat yang ingin demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Pada salinan putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal itu, berdasar pada pasa 32 ayat 1 UU Parpol dan SE MA no 4 tahun 2016. Di dalamnya, disebutkan perselisihan internal parpol kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan ini, menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan ini, memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai ketua umum,” ucapnya tegas.
Adapun sejak perkara ini teregister pada 30 Juni 2021 lalu, sudah digelar 16 kali persidangan. Majelis hakim, mempelajari, menganalisa dokumen serta mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat tergugat II Intervensi, dan kubu KSP Moeldoko sebagai penggugat. (eki)