KUNINGAN (Mass)- Berakhirnya program pengampunan pajak pada tanggal 31 Maret 2017 ternyata tidak serta merta masalah pajak beres. Bagi mereka yang tidak memanfatakan program pengampunan pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan sudah menyiapkan “kejutan”.
Kamis (6/4/2017) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan Eko Hadiyanto melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan dalam rangka persiapan pelaksanaan gijzeling (penyanderaan). Kunjungi Kepala KPP Paratam diterima oleh Kalapas Kuningan Gumelar.
Penyandaran sendiri kata Eko merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan sehubungan dengan penagihan pajak. KPP Pratama Kuningan akan terus melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum lain untuk menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak.
“Kami akan akan terus dilakukan upaya penagihan pajak. Hal ini Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus Pasal 1 Angka 1,” jelas Eko kepada kuninganmas.com.
Pengertian penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak. Kemudian, biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
Diterangkan, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif terhadap penunggak pajak,” tandasnya.
Mengenai jangka waktu penyanderaan adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan. Mereka juga dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.
Hal ini lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 Pasal 7 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam penyanderaan tersebut, WP wajib melunasi utang pajaknya.
Agar tidak merasakan dinginya penjara, KPP Pratama Kuningan mengimbau kepada penunggak pajak yang masih belum melunasi utang pajak agar segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tentu hal ini untuk menghindari pelaksanaan penagihan pajak dengan Gijzeling (penyanderaan).
Lebih lanjutb dikatakan, KPP saat ini telah mengajukan ijin melaksanakan penyanderaan terhadap beberapa Wajib Pajak kepada Kementerian Keuangan RI. Usulan penyanderaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumelar, mengaku sudah menyiapkan sel khusus apabila ada Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan yang harus dilakukan penyanderaan. Terhadap WP yang disandera, pihak Lapas Kuningan akan memberikan perlakuan seperti tahanan atau warga binaan yang lain.
“Tempat penyanderaan adalah rumah tahanan negara yang dijadikan tempat pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak yang terpisah dari tahanan lain,” ucap mantan Kalapas Samarinda ini.(agus)