KUNINGAN (MASS) – Sinergitas lembaga dalam upaya mendukung program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan di bidang Rehabilitasi melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten Kuningan. Kegiatan dilaksanakan hari kamis tanggal 11 Juli 2019 di Grage Sangkan Hotel.
Peserta kegiatan Rapat koordinasi dihadiri oleh Dinas dan instansi terkait diantaranya Disnakertrans, Dinas Kesehatan. Lalu, Dinas Sosial PP dan PA , Dinas Komunikasi dan Informatika , DPMD , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Polres Kuningan, Kejaksaa Negeri Kuninganm.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, Forum Camat Kabupaten Kuningan, RSUD 45, RSUD Linggarjati, TP PKK Kabupaten Kuningan, APBDES Kabupaten Kuningan. Sambutan sekaligus materi disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan Edi Heryadi, M.Si.
Dalam paparanya Edi menyampaikan terimakasih pada dinas instansi terkait yang telah mendukung program BNNK bidang rahabilitasi dan pasca rehabilitasi.
Edi memaparkan tentang Pecandu dan Penyalahguna wajib untuk di rehabilitasi. Apa bedanya pencandu,penyalahguna dan Korban Penyalahguna? Undang-undang 35 tahun 2009 dan PERBER Nomor 11 tahun 2014 mengatakan bahwa Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Sedangkan penyalahguna adalah orang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sementara korban penyalahguna narkotika adalah seseorang yang tak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diberdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Edi mengajak kepada perserta Rakor bahwa penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika merupakan orang sakit yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial karena rehabilitasi lebih baik dari daripada di penjara.
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Kasi Rehabilitasi Asep Syaripudin, SSTP M.Si mengenai Rencana Aksi BNNK Kuningan bersama-sama dengan tiap Dinas/Instansi serta Organisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan sinergitas lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredatan gelap narkotika dan prekursor narkotika terutama mendukung dalam program rehabilitasi dan pascarehabilitasi. (agus)