KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pemberitaan terkait Tambahan Penghasilan PNS (TPP), Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kuningan Suwari Akhmaddhian., S.H,M.H. berpendapat “Bahwa terbitnya suatu kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra adalah sudah biasa, maka untuk meminimalisir gejolak di masyarakat sebelum suatu kebijakan atau peraturan harus dikaji dulu secara filosofis, yuridis dan sosiologis, Pertanyaannya apakah kebijakan tentang TPP ini sudah dikaji secara komprehensif” silahkan tanyakan ke Pemda Kuningan”.
Ketika sebuah kebijakan akan terbit tentu harus terpenuhi prasyarat-prasyaratnya terlebih dahulu. Menurut Eugene Bardach, kebijakan harus memenuhi prasyarat-prayarat yaitu Administratif yaitu terpenuhi dari aspek hukum seperti dasar keluarnya suatu kebijakan serta apa yang melandasi pertimbangan suatu kebijakan dikeluarkan, Applicable yaitu suatu kebijakan dapat diterima oleh birokrasi yang akan menjalankan suatu kebijakan, Reasonable yaitu secara ekonomi atau anggaran dapat dilaksanakan dan Acceptable yaitu kebijakan harus diterima oleh masyarakat baik secara sosial maupun secara politik.
Yang terpenting prasyarat suatu kebijakan yaitu terkait Reasonable yaitu secara ekonomi atau anggaran dapat dilaksanakan, ini juga menjadi pertanyaan publik terkait dengan berkurangnya belanja-belanja publik yang langsung dinikmati oleh masyarakat umum bahkan ada yang sampai 50%, inikan hal sungguh memperihatinkan disatu sisi para ASN tambah makmur sementara pelayanan publik masih dipertanyakan dikarenakan ada pengurangan anggaran.
Selanjutnya terkait prasyarat Acceptable yaitu kebijakan harus diterima oleh masyarakat baik secara sosial maupun politik, kebijakan harus juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan ini bersifat universal, harusnya sesama ASN yang jabatan dan golongan sama haruslah sama terkait besaran TPPnya apalagi kalau dibandingkan dengan honor THL ada yang hanya berjumlah kisaran 150 ribu saja, ini juga menimbulkan gejolak dikalangan pegawai pemerintah sendiri, apalagi di masyarakat umum yang sedang mengalami stagnasi pendapatan serta tahun politik.
Kebijakan TPP ini bagus dan perlu dikawal secara serius oleh semua elemen masyarakat, yang terpenting dari kebijakan TPP ini adalah segaris lurus dengan peningkatan pelayanan publik, tentu suatu kebijakan mempunyai target, apalagi kebijakan TPP ini adalah arahan dari KPK tentunya salah satu targetnya adalah Zero Corruption di Pemda Kuningan dan meningkatnya pelayanan publik akan tetapi harus jadi perhatian bersama jangan sampai sudah dapat TPP masih terdengar kabar burung adanya pungutan liar (pungli) di area birokrasi, apalagi sampai diciduk oleh KPK atau Kejaksaan. Terkait dengan rasa keadilan masyarakat tentu kebijakan TPP ini perlu dikaji ulang terutama terkait dengan jumlah nominal uang yang akan diberikan kepada ASN, karena kebijakan ini menguras APBD Kuningan yang merupakan uang rakyat.***
Penulis: Suwari Akhmaddhian,SH. MH (DosenFakultas Hukum Universitas Kuningan & Pengurus ICMI Orda Kuningan)