KUNINGAN (MASS) – Kasus pelecehan di Indonesia semakin hari semakin meningkat dan sangat mengkhawatirkan. Terlebih akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan mengenai pelecehan ini baik di media elektronik maupun media cetak, termasuk media sosial.
Pelecehan merupakan tindakan atau perilaku yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang serta termasuk sebagai suatu hal yang tidak pantas dalam tatanan norma sosial, norma agama dan moral. Sampai bulan ini, tercatat 25.733 kasus di Indonesia sejak awal tahun 2023 dengan 5.356 korban diantaranya adalah laki-laki dan 22.622 korban perempuan.
Pelecehan seksual adalah segala bentuk tindakan atau perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada hal-hal yang berbau seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi secara verbal (dengan mengucapkan kata-kata bernuansa seksual seperti siulan atau kata-kata tidak senonoh), fisik (sentuhan yang mengarah ke perbuatan seksual seperti menepuk, mencubit, melirik, menatap penuh nafsu, mencium) dan nonfisik (pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang mengarah kepada seksualitas).
Agama Islam melarang segala bentuk penindasan, kekerasan dan kejahatan, serta mengharamkan pelecehan seksual dengan segala bentuk dan atau melalui media apapun. Pelecehan seksual merupakan zina dan dalam ajaran agama Islam, diajarkan bahwa mendekati saja tidak boleh apalagi sampai melakukannya. Pelecehan seksual terjadi karena didorong oleh keinginan pelaku disertai kesempatan yang ada yang timbul dari rangsangan dari lawan jenis.
Secara psikologi, pelecehan seksual tentu menimbulkan dampak yang tidak baik, terlebih pada korban. Korban dapat merasa ketakutan, marah, perasaan terhina, menurunnya harga diri dan kepercayaan diri, kecewa dan trauma mendalam, bahkan bisa sampai gangguan kejiwaan. Agama penting menjadi pondasi, pedoman serta pengontrol dalam kehidupan agar kehidupan menjadi terarah dan tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti halnya pelecehan seksual.
Untuk menghindari hal itu, agama islam memberi aturan-aturan dalam kehidupan seperti etika berpakaian, sopan santun, dan ketentuan lainnya dalam pergaulan sosial. Agama islam mengajarkan untuk menundukkan atau menahan pandangan bagi laki-laki dan memelihara kemaluan atau menjaga kehormatan bagi perempuan. Saling menghargai dan menjauhi perkara yang menimbulkan syahwat serta memberi batasanbatasan aurat sebagai bentuk untuk menghindari pelecehan seksual.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan yang dzalim karena termasuk bentuk intimidasi atau penindasan. Untuk itu sudah semestinya kita berperan untuk menghentikan laju penambahan angka pelecehan seksual dimulai dengan diri sendiri seperti berpenampilan yang baik, menutup aurat dan tidak mengundang syahwat lawan jenis, menjaga perilaku dan pandai-pandai memilih teman atau lingkungan pergaulan, menghindari khalwat dan ikhtilat, serta kita sebagai seorang muslim khususnya selalu mengingat bahwa segala yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, mengajarkan batasan aurat kepada anak-anak sebagai generasi penerus juga menjadi salah satu cara agar pelecehan seksual tidak lagi menjadi hal yang lumrah dan tidak lagi menimbulkan dampak kerusakan pada tatanan sosial, moral, psikologi dan agama dalam kehidupan.
Penulis: Alinda Rismaya, Mahasiswa Unisa Kuningan