Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Butuh Solusi Tepat

KUNINGAN (MASS) – Kekerasan seksual terhadap anak saat ini masih saja terus terjadi dan tentunya membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu ketertiban, dan keamanan pada masyarakat.

Salah satu tindakan kejahatan seksual anak terjadi di Kabupaten Kuningan. SR (33) warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat ditangkap polisi. Hal itu diketahui pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap bocah usia 7 tahun di lingkungan rumahnya. Keterangan polisi, pria beristri 2 ini tega mencabuli seorang bocah usia 7 tahun di kamar mandi. Saat melancarkan aksinya, kondisi nenek korban sedang sibuk melayani pembeli dan kakek korban sedang tidur sedangkan pekerja lainnya sedang mengantarkan barang (tribuncirebon.com, 16/12/21).

Terkait dengan merebaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dan tingkat layanan bagi korban kekerasan (rehabilitasi) dan pemerintah juga berupaya memberikan payung hukum. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

walaupun keadaan kekerasan seksual terhadap anak telah diberikan payung hukum, namun data dilapangan kekerasan kerap terjadi. Sebagaimana penuturan dari Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebut ada peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2019-2021. Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen. Kekerasan jenis lainnya pada anak berupa penelantaran, trafficking, eksploitasi ekonomi, dan lain-lain.

Itulah wajah negeri ini yang kelakuan predator terhadap seksual anak makin tumbuh subur. Fakta yang muncul kepermukaan hanya ibarat puncak gunung es, sewaktu-waktu akan mengalami lonjakan dahsyat apabila tidak ada penanganan yang cepat.

Tapi seperti itulah ketika negara yang menganut Sistem Sekularisme (memisahkan antara agama dengan kehidupan dan bernegara). Dimana ketika bernegara tidak diatur dari Sang Pencipta, akhirnya kehidupan bebas (liberal) dijadikan rujukan dalam dalam bertingkah laku. Tontonan dan konten internet yang mengandung unsur pornografi menjadi cikal-bakal terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Begitupun tayangan televisi syarat tanpa ada nilai-nilai edukasi, yang ada hanya menampilkan kehidupan serba bebas ala anak muda seperti budaya pacaran, hedonis dan individualis. Sehingga harus ada tindakan serius untuk mengurai permasalahan tindakan kekerasan seksual terhadap anak mulai dari tataran individu, masyarakat dan negara. Dan penyelesaiannya tidak bisa berharap kepada sistem yang dianut pada saat ini, karena sudah jelas tidak memberikan solusi yang efektif.

Islam Sebagai Solusi

Permasalahan kekerasan seksual terhadap anak harus diselesaikan sampai tuntas. Islam adalah agama paripurna yang mampu memecahkannya problematika kehidupan dari daun hingga akar. Begitupun Islam punya solusinya dalam mengatasi tindakan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Islam kecenderungan seksual adalah sesuatu fitri yang ada dalam diri manusia, akan tetapi Islam mengatur hasrat ini harus sesuai dengan apa yang Allah gariskan. Yakni pernikahan syar’i dengan tujuan untuk melestarikan keturunan.

Sedangkan Islam memandang, pernikahan adalah biduk rumahtangga yang harus dijaga keharmonisannya dan sekaligus bagian dari ibadah terlama dalam kehidupan. Suami adalah pemimpin, dialah yang berkewajiban untuk menafkahi istri beserta anak-anaknya. Adapun istri, Allah telah menetapkan kepadanya sebagai ibu . Fungsi ibu adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anak. Sehingga tugas istri tidak memiliki peran ganda sebagai pencari nafkah juga.

Dan Islam memandang, anak adalah amanah yang harus dijaga supaya sesuai fitrahnya, yakni orangtua mengupayakan anak dijaga dari segala marabahaya. Bahkan Rasulullah Saw sendiri yang mencontohkan bagaimana cara pola pengasuhan yang hebat terhadap putra- putrinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Islam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak

Kekerasan seksual harus segera diakhiri, dan tentunya Islam hadir sebagai pemecah disetiap permasalahan. Tak terkecuali dalam kekerasan seksual terhadap anak. Islam memeliki sanksi yang tegas bagi predator seksual. Hukuman bagi laki-laki yang sudah menikah (muhson) yang melakukan tindakan kejahatan seksual akan diberikan sanksi perzinaan, yaitu dirajam sampai meninggal. Sedangkan yang belum menikah (goiru muhson) didera seratus kali.

Islam juga juga memiliki aturan, supaya kejahatan ini tidak terus terulang yaitu dengan mekanisme

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, Islam akan membentengi akidah individu sampai kuat sehingga tingkah laku hanya tercermin kepada kepribadian Islam dan tentunya setiap individu akan menghindari dari setiap perbuatan yang berbau maksiat

kedua adalah kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat sangat penting, apabila masyarakat melihat ada individu yang melakukan maksiat akan segera mengingatkan.

Ketiga peran negara, yakni memberlakukan sanksi yang tegas dan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dan negara akan menutup rapat akses tayangan yang berbau porno dan mengumbar syahwat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Itulah sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan hanya Islam yang mampu mengatasinya.

Wallahu’alam bishshawab.

Penulis : Euis Hasanah
(Pegiat Literasi)

Advertisement. Scroll to continue reading.
1 Comment

1 Comment

  1. Ummu dhitania

    24 Desember 2021 at 14:16

    Sepakat… Hanya dengan penerapan sistem Islam, kekerasan seksual terhadap anak dapat dituntaskan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kuningan dr Yanuar Firdaus, angkat bicara perihal kekerasan terhadap anak oleh sang ayah,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kasus pelecehan di Indonesia semakin hari semakin meningkat dan sangat mengkhawatirkan. Terlebih akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan mengenai pelecehan ini baik...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Beberapa waktu lalu, Puluhan pondok pesantren dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) mendeklarasikan pendirian Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA)...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Korban kekerasan retan mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik,psikis dan kerugian ekonomi social budaya,dan atau politik (kutipan:Huda). Bahaya kekerasan seksual dari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Anak merupakan sumber daya negara yang paling berharga karena mereka pada akhirnya akan melestarikan, mengembangkan, dan melindungi kekayaan yang diciptakan oleh...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini sering sekali terjadi adanya kekerasan dimana-mana. Terdapat berbagai kasus kekerasan seksual yang viral. Anak-anak diperkosa oleh orang dewasa, mahasiswa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rumah Ramah Nusantara (RRN) mengecam keras tindak kekerasa seksual pada anak di bawah umum yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kuninhan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini, Kuningan dikejutkan dengan berita pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya sendiri. Kejadian pelecehan seksual terhadap anak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Terjadi lagi pelecehan seksual terhadap anak, tentunya membuat geram  masyarakat Kuningan. Kegeraman itu, salah satunya ditunjukkan Sarinah  DPK GMNI FH, melalui...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sekertaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan, Saw Tresna (F-Golkar) mengaku sangat prihatin dan menyayangkan, kejadian pelecehan seksual terjadi lagi di Kabupaten...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menindaklanjuti kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dan perempuan, Sarinah GMNI Kuningan memilih mendatangi kantor DPPKBP3A, Senin (12/9/2022) kemarin untuk...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Lelaki berinisial DS (36), seorang suami sekaligus ayah tiri asal Kecamatan Cigandamekar, dilaporkan sang istri yang juga ibu dari anak perempuan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan banyak terjadi di Kuningan akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus (pemerkosaan anak di bawah umur) yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan, Nunung Khazanah, angkat bicara perihal rentetan kejadian kekerasan seksual perempuan dan anak. Nunung mengatakan, berdasar...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Akhir-akhir ini Kabupaten Kuningan telah menemukan beberapa kasus terkait kekerasan seksual. Semakin marak dan miris tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dari pelecehan seksual tersebut, tidak lagi memandang kerabat, sanak, saudara dalam melakukan tindakan kriminal itu. Kembali lagi kesebelumnya apakah layak hari ini Kuningan dijuluki dengan Kabupaten ramah anak? Saya rasa tidak! Kemudian bagaimana kondisi korban hari ini apakah telah ada pendampingan pemulihan? Hal ini penting untuk dilakukan. Keprihatinan yang timbul dan kegeraman yang dirasakan oleh publik harus bisa menjadi kekuatan untuk bersama menjaga, melindungi korban dan mencegah adanya korban selanjutnya untuk melindungi hak kemanusiaan. Langkah prepentif yang mesti kita lakukan adalah melakukan gerakan kolektif untuk penyadaran, pengawasan, dan pendampingan agar kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan segera tuntas dan tidak ada lagi kasus-kasus berikutnya. Advertisement. Scroll to continue reading. Gerakan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Beberapa hari kebelakang masyarakat Kuningan dihebohkan dengan curhatan seorang siswi menengah atas yang pernah menjadi korban pelecehan seksual. Cerita tersebut ia...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Mengakhiri tahun 2021 kita disuguhi informasi kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Bandung. Korbannya lebih dari belasan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.Korbannya tidak hanya dari kalangan dewasa, tetapi juga remaja,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Perlindungan anak dari kekerasan fisik, verbal dan seksual yang rentan terjadi bukan hanya tanggung jawab P2TP2A, BP3AKB dan Forum Anak, namun...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Warga Kuningan dalam beberapa hari ini dihebohkan dengan beredarnya video pelecehan seksual terhadap penumpang taksi online. Pelecehan seksual  yang dilakukan oleh sang...

Incident

KUNINGAN (Mass) – Selama hampir tiga bulan lamanya, seorang kakek berinisial NI (77) mendapat pelecehan seksual oleh pelaku NN (35) yang tak lain keponakannya...

Advertisement