KUNINGAN (MASS)- Universitas Kuningan melalui Pusat Layanan Hak Kekayaan Intelektual (PUSHaKI) memperoleh dana hibah Program Penguatan/Pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor B/1112/E5.1.2/KI.01.03/2019.
Ketua PUSHaKI Universitas Kuningan, Haris Budiman, SH MH., mengatakan Program Hibah Sentra HKI ini diikuti oleh seluruh perguruan tinggi dibawah Kemenristekdikti yang memiliki Sentra HKI. Dari ribuan perguruan tinggi, Uniku berhasil menjadi satu dari 35 perguruan tinggi penerima insentif pembentukan/penguatan Sentra KHI tahun 2019.
“Dari ribuan perguruan tinggi yang memiliki Sentra HKI, Alhamdulillah Uniku bisa menjadi salah satu perguruan tinggi penerima insentif pembentukan/penguatan Sentra KHI tahun 2019,” ujar Haris.
Haris menjelaskan PUSHaKI Uniku dibentuk tidak hanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual dosen dan mahasiswa saja, melainkan juga untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh hak paten atas produk yang dikembangkanya.
Karena, lanjut dia, dalam era industri 4.0 ini, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi, perlu legalitas produk yang mampu melindungi produk masyarakat.
Sementara itu, Sekertaris PUSHaKI Uniku, Heru Purnomo, MPd menambahkan dana hibah yang diterima akan digunakan untuk merealisasikan program kerja PUSHaKI Uniku dalam upaya meningkatkan kualitas PUSHaKI Uniku.
“Hibah ini sebagai wujud kepercayaan yang diberikan oleh Kemenristekdikti kepada Uniku untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kualitas PUSHaKI Uniku, terutama layanan pengelolaan Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Diterangkan, hibah ini nantinya akan digunakan untuk merealisasikan program kerja PUSHaKI Uniku, antara lain sosialisasi, pelatihan, memamfasilitasi pengajuan hasil karya dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum untuk memperoleh Hak Paten dan HKI. (agus)