KUNINGAN– Para peneliti Universitas Kuningan (Uniku) telah menandatangani kontrak penelitian dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Uniku. Acara tersebut dilakukan Ruang Rapat Gedung Rektorat Kampus I, Jum’at (9/03/2018).
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Uniku, Oding Syafrudin, MM., mengungkapkan, hibah riset Kemenristekdikti tahun ini tidak lagi berorientasi proses, tetapi berorientasi luaran atau outcome.
Wujud luarannya bisa dalam bentuk publikasi artikel jurnal di jurnal-jurnal nasional terakreditasi dan atau internasional bereputasi.
“Yang berbeda, dana hibah penelitian tahun ini diturunkan sekaligus 100% dan tanpa adanya laporan keuangan secara detil. Yang diunggah ke laman Dikti adalah luarannya saja. Namun, pajak yang terkait riset mesti disertakan, seperti honorarium peneliti, pembelian barang dan jasa dan lain-lain. Kendati begitu, laporan secara rincinya harus diserahkan kepada LPPM sebagai antisipasi uji petik BPK,” beber Oding.
Pada tahun ini Uniku, ujar Oding, mendapatkan dua skema hibah penelitian yakni skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) dan Penelitian Disertasi Doktor (PDD). Jumlahnya mencapai Rp 342.560.000 untuk 11 judul penelitian.
Adapun batas akhir pengunggahan hasil riset hibah penelitian disertasi doctor dan penelitian dosen pemula pada 16 November 2018.
“Pengunggahan hasil penelitian tidak boleh terlambat. Bila terlambat, peneliti diwajibkan mengembalikan dana hibah 100% kepada Negara,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Uniku) Dr Dikdik Harjadi SE MSi, berharap produk luaran (outcome) hasil penelitian menghasilkan keluaran yang bermanfaat baik berupa publikasi ilmiah baik jurnal nasional terakreditasi maupun internasional bereputasi.
“Kita sedang menggenjot dua jurnal internasional di FKIP dan FH Uniku sebagai wahana publikasi riset para dosen. Bagi peneliti yang artikelnya dipublikasikan di jurnal terakreditasi nasional maupun internasional terindeks scopus akan diberi insentif,” ujarnya. (agus)