Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Videonya Viral Saat Dimarahi Mantan Kades Trijaya, Ini Penjelasan Pegawai BTNGC

KUNINGAN (MASS) – Belakangan, viral sebuah video dimana mantan Kades Trijaya Edi Syukur memarah-marahi penyuluh kehutanan BTNGC. Dalam video itu, laki-laki paruh baya yang juga Ketua Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Siliwangi itu, menunjuk-nunjuk, mengeluarkan kata kasar, bahkan hampir membanting kursi. Beruntung, ia ditahan-tahan oleh yang lainnya.

Belakangan, diketahui bahwa rebut-ribut itu ternyata soal permintaan kerjasama kemitraan pemungutan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), dalam hal ini pinus. Mantan Kades Trijaya itu, ngamuk-ngamuk karena merasa dihambat kemitraan. Adapun, perempuan yang dimarah-marahi itu diketahui bernama Nisa Syachera Febriyant.

Karena merasa disudutkan, pada kuninganmass.com Nisa membeberkan bagaimana kronologis, dan menjelaskan kenapa dalam video itu ia tak bergeming menyampaikan aturan. Meski akhirnya disemprot mantan Kades, Nisa tetap bertahan karena merasa apa yang dilakukannya, sesuai prosedur.

Berikut klarifikasinya :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Zonasi taman nasional diatur melalui peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang  Kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, Taman hutan raya dan taman wisata alam. Zona taman nasional meliputi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Adapun zona lainnya menyesuaikan dengan kondisi tapak.
  2. Berdasarkan P.76/Menlhk-Setjen/2015 , definisi zona tradisional adalah adalah bagian dari KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, Pada bulan Desember 2021, Balai TNGC menerima proposal PKS Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat melalui pemungutan HHBK getah pinus sebanyak 22 kelompok masyarakat yang berasal dari 22 desa dan ada penambahan 2 kelompok dari 2 desa pada bulan Maret 2022.
  4. Dasar dalam pengajuan PKS kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK adalah Permenhut Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut : Persiapan (Identifikasi dan inventarisasi lokasi dan kelompok), Usulan rencana kegiatan, Penilaian dan persetujuan  (verifikasi subyek dan lokasi), Perumusan dan Penandatanganan PKS
  5. Dari 24 proposal pengajuan kemitraan konservasi melalui pemungutan HHBK belum dapat diproses karena belum ada zona tradisional yang dapat memberikan akses melalui PKS Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat melalui pemungutan HHBK getah pinus.  Kemudian, Balai TNGC melakukan review zonasi dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 2022.
  6. Proposal PKS Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat melalui pemungutan HHBK getah pinus kemudian diajukan lagi pada bulan Oktober dan November 2022.
  7. Proposal yang telah masuk ditelaah dan diberikan kembali kepada kelompok tani hutan melalui Paguyuban pada tanggal 15 Februari 2023 melalui surat Kepala Balai Nomor 103 s.d 206/T.33/TU/KSA/2/2023 tanggal 16 Februari 2023. Proposal yang telah ditelaah, dikirim kembali oleh KTH melalui Paguyuban Silihwamgi Kuningan Majalengka pada tanggal 8 Maret 2023 untuk dilakukan penjadwalan verifikasi subyek.
  8. Sebelum melakukan verifikasi, Balai TNGC mengundang Paguyuban Silihwangi Kuningan Majalengka pada tanggal 24 Februari 2023 untuk menginformasikan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi subyek terhadap kelompok tani melalui surat undangan Nomor UN.148/T.33/TU/Hms/2/2023 tanggal 22 Februari 2023
  9. Verifikasi subyek terhadap kelompok tani dilakukan pada tanggal 29-30 Maret 2023 di Resor Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan pada SPTN Wilayah I Kuningan dan SPTN Wilayah II Majalengka melalui surat undangan Nomor UN. 238/T.33/TU/KSA/3/2023 tanggak 24 Maret 2023 sebagaimana terlampir.
  10. Pelaksanaan verifikasi subyek dilakukan dengan memberikan arahan terlebih dahulu terkait aturan pengajuan kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK, penjelasan difokuskan bahwa pengesahan review zonasi bukan merupakan legalitas melakukan kegiatan pemungutan HHBK di lapangan sekaligus konfirmasi penyadapan yang telah dilakukan (Berdasarkan hasil patroli Polhut di Lapangan).
  11. Pada saat verifikasi subyek, Verifikator yang merupakan petugas Balai TNGC (Pejabat structural, Polhut, PEH dan Penyuluh Kehutanan) hanya melakukan verifikasi dengan nama-nama yang tertera dalam proposal. Adapun apabila ada nama yang tidak masuk dan datang verifikasi maka perlu adanya perbaikan proposal untuk menyesuaikan legalitas kelompok dan proses dari awal. Adapun Paguyuban Silihwangi Kuningan Majalengka yang mengatasnamakan pendamping kelompok tidak berhak untuk mengintervensi dan mengatur petugas TNGC dalam melakukan verifikasi.
  12. Verifikasi subyek dilakukan di Resor Perlindungan SPTN Wilayah I Kuningan dengan sasaran 4 kelompok yaitu Kelompok Tani Sadap Kidang Kencono Desa Pasawahan, Kelompok Sapu Jagat Desa Setianegara, Kelompok Palutungan Bangkit Jaya Desa Cisantana dan Kelompok Rimba Mekar Desa Padabeunghar. Kelompok-kelompok tersebut merupakan kelompok yang sudah melakukan pelanggaran dengan melakukan pemasangan batok dan penyadapan di dalam kawasan TNGC tanpa ijin dan legalitas.
  13. Perdebatan awal terjadi pada saat kelompok Tani Sadap Kidang Kencono Desa Pasawahan pada tanggal 29 Maret 2023 yang datang tidak sesuai dengan jumlah anggota kelompok yang tercantum pada proposal. Jumlah anggota sesuai proposal sebanyak 22 orang, yang hadir sebanyak 11 orang. Kelompok bersikeras memasukkan orang yang tidak ada dalam proposal sebanyak 10 orang, ditambah dengan adanya sedikit penjelasan yang disampaikan perwakilan Paguyuban Silihwangi Kuningan Majalengka yang juga hadir pada saat verifikasi namun situasi masih kondusif sampai verifikasi selesai. Kemudian pada saat jam istirahat, Sdr Edi Syukur datang dan bertanya soal anggota baru dan kemudian berdebat bahwa tim verifikasi tidak berhak menanyakan harga getah dan lokasi verifikasi seharusnya di balai desa. Tim Verifikasi menyampaikan bahwa tim verifikasi berhak menanyakan apapun dan silahkan dilihat aturannya. Kemudian Sdr Edi Syukur tiba2 menendang kursi yang dia duduki dan marah-marah. Kemudian verifikasi berikutnya Kelompok Sapu Jagat yang berjalan dengan lancar.
  14. Pada tanggal 30 Maret 2023, verifikasi dilakukan dengan kelompok Palutungan Bangkit Jaya Desa Cisantana. Jumlah anggota yang hadir sebanyak 14 orang, dari 22 orang yang tercantum pada SK Kepala Desa. Adapun sebanyak 5 orang hadir pada saat verifikasi tidak sesuai dengan SK Kepala Desa memaksa ikut verifikasi. Tim verifikasi menyampaikan, apabila ada nama baru maka sesuaikan dengan legalitas kelompok, proposal diubah dan ajukan kembali. Situasi mulai tidak kondusif dengan adanya ucapan dan intervensi dari Sdr Edi Syukur yang ingin masyarakat yang hadir semuanya diverifikasi, kemudian kondisi kondusif kembali karena ada babinsa Desa Cibeureum. Verifikasi selanjutnya adalah Kelompok Rimba Mekar Desa Padabeunghar, yang hadir sebanyak 17 orang dari 21 orang yang namanya tercantum pada SK Kepala Desa. Adapun sebanyak 8 orang hadir pada saat verifikasi tidak sesuai dengan SK Kepala Desa memaksa ikut verifikasi. Kali ini provokasi dengan ucapan bahkan senjata tajam dilakukan oleh Sdr Edi Syukur dkk. Verifikasi dilaksanakan tatkala kondisi kondusif kembali.
  15. Adapun hasil verifikasi telah tercantum pada berita acara, kemudian 3 kelompok menandatangani surat pertanyataan untuk tidak melakukan kegiatan penyadapan sebelum ijin/PKS ditandatangani dan siap menanggung resiko untuk diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan tidak dilanjutkan dalam tahapan usulan kemitraan konservasi. Namun 1 kelompok menyatakan tidak mau menandatangani pernyataan yaitu kelompok Palutungan Bangkit Jaya Desa Cisantana dengan alasan tidak ada kejelasan waktu PKS ditandatangani.

Video : https://www.instagram.com/reel/CqqwHcJsB31/?utm_source=ig_web_copy_link

1 Comment

1 Comment

  1. Dedi

    6 April 2023 at 15:01

    1. Dari kutipan Peraturan ini :
    “Berdasarkan P.76/Menlhk-Setjen/2015 , definisi zona tradisional adalah adalah bagian dari KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.”
    Penetapan Zona Tradisional di TNGC untuk tujuan penyadapan adalah hal yang menyimpang, karena masyarakat gunung Ciremai tidak mempunyai ketergantungan secara turun-temurun terhadap sumberdaya getah Pinus yang berada di kawasan Gunung Ciremai.salah satu nya dapat di buktikan para KTH yang mengajukan penyadapan tidak faham bagaimana proses penyadapan getah pinus….ya karena nenek moyang nya bukan penyadap.
    2. Ketidakhadiran 100 % KTH yang mengajukan proposal saat verifikasi juga itu bisa merupakan indikasi bahwa sesungguhnya tidak semua Anggota KTH tersebut tertarik untuk mengajukan penyadapan getah Pinus. Mereka mungkin hanya terpropokasi oleh oknum yang merupakan kepanjangan tangan Perusahaan yang memberi mimpi potensi usaha getah Pinus di kawasan gunung Ciremai itu yang sangat menggiurkan.
    3. Kalau dari awal saja sudah kisruh dan berkonflik…pesimis kedepan nya akan aman² saja baik terhadap kawasan, lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
    Kalau lebih banyak mudhorotan nya…mohon kepada yang berwenang untuk mengkaji ulang menetapan Zona tradisional di kawasan TNGC, kalau hanya dengan satu alasan hanya untuk menghalalkan melakukan penyadapan getah Pinus…lebih baik dianulir saja itu SK nya.terima kasih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) resmi mengumumkan penutupan sementara jalur pendakian Gunung Ciremai mulai tanggal 28 Oktober 2024. Keputusan ini...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mubaligh ASN, KH Oban Sobani S Ag, sempat dilaporkan ke Bawaslu Kuningan, karena dikesankan mendukung di Pilkada, padahal statusnya pegawai negri....

Business

KUNINGAN (MASS) – Bacimut atau Baso Aci Imut, olahan makanan berbahan dasar ikan tenggiri yang merupakan jajanan viral di Bandung, kini sudah hadir di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebagian wilayah di Kabupaten Kuningan terletak di kawasan kaki Gunung Ciremai. Meski berada di kaki gunung yang subur, ternyata tak menjamin...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pekan-pekan ini, Kabupaten Kuningan dikejutakan dengan beberapa kejadian menghebohkan. Tidak hanya satu, terhitung di 2 pekan awal Desember ini, kejadian menghebohkan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah video istri labrak suami di objek wisata Zam-zam Pool, viral di media sosial. Istri, ngamuk dan memvideokan suaminya yang tengah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini, beredar sebuah video yang menunjukan aksi perundungan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kebun bambu, diduga bahwa...

Business

KUNINGAN (MASS) – Manajemen Toserba Surya angkat bicara perihal tempatnya yang viral beberapa waktu lalu karena kabar ada karyawan diduga kerasukan. Melalui Susan Puji...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca ribut-ribut dengan paguyuban KTH (Kelompok Hutan Tani), Balai TNGC dipanggil untuk menghadiri undangan Sekda, Kamis (6/4/2023) kemarin. Pertemuan itu, dikakukan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Mantan Kades Trijaya yang juga Ketua Paguyuban KTH Siliwangi Kuningan-Majalengka Eddy Syukur menjelaskan kenapa ia bisa marah-marah pada salah satu penyuluh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Pansus Tunda Bayar APBD TA 2022 DPRD Kabupaten Kuningan Yudi Budiana (F-Golkar) menjawab tuduhan-tuduhan yang disematkan ke Pansus. Pada kuninganmass,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Kamis (22/12/2022) beredar foto dan video yang memperlihatkan rubuhnya bangunan rumah di Desa Cijemit Kecamatan Ciniru. Banyak yang menarasikan,...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini, video produksi kuninganmass dinobatkan sebagai salah satu juara oleh Sangkan Resort Aqua Park Kuningan. Lomba video itu, digelar Sangkan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan lalu, beberapa petinggi Unisa dilaporkan oleh salah satu mantan petinggi kampus soal penggelapan dana. Namun kini, ternyata pihak kampus...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini, viral sebuah video yang menunjukkan seorang PRT (Pembantu Rumah Tangga) mengalami luka lebam yang diduga, akibat disiksa dua majikannya,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tak elok, kondisi DPRD hari ini sangat memuakan dilihat dari kacamata masyarakat. Seharusnya DPRD ribut untuk persoalan pengentasan kemiskinan. Bagaimana peran...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah video terperosok orang dari jembatan penyebrangan, menyebar melalui media sosial. Video kejadian itu, dikatakan terjadi di wilayah selatan Kabupaten Kuningan....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah direstui, upaya Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) untuk mengawinkan dua ekor macan tutul bernama Slamet Ramadhan dan Rasi...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Warga Kabupaten Kuningan tengah geger dengan video yang berdurasi 2 menit 50 detik yang dibuat oleh Asep Sarkamullah  di sebuah bengkel di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Siapa yang tidak tahu Bumi Pelangi yang ada di Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana. Tempat wisata yang berada di kaki gunung Ciremai...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Satu lagi tempat yang mendadak viral setelah fotonya banyak beredar di medsos. Namanya Pojokan Cileuleuy Cigugur, sebuah tempat galian batu yang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski potensi pendapatan yang dapat diperoleh dari kerjasama dengan PAM Indramayu mencapai Rp6,2 miliar namun PAM Kuningan tak mau memaksakan. Ini...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE terkait kerusakan gunung Ciremai pada saat sambutan Hari Jadi Kuningan ke 522 di Rapat Paripurna...

Government

KUNINGAN (MASS)- Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) selalu diperingati setiap 10 Agustus oleh segenap jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Puncak acara HKAN...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Kasus pencabulan yang melibatkan AYN (34) kepada delapan anak dibawah umur membuat pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ikut tercemar. Pasalnya,...

Headline

KUNINGA (MASS)- Sebelum kejadian bencana alam di Kabupaten Kuningan pasca hujan deras, warga dihebohkan dengan adanya kabar kumpulan anggota ormas GBR di wilayah Kelurahan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kasus covid-19 yang menimpa 11 warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya viral dimana-mana. Hal karena ada ikatan satu keluarga dan jumlah paling...

Government

KUNINGAN (MASS)- Ditengah-tengah isu hangat masalah Balai Taman Nasional Ciremai yang diinginkan oleh banyak  pihak menjadi taman hutan rakyat, ternyata gunung Ciremai merupakan taman...

Government

KUNINGAN (MASS)- Masalah Taman Nasional Gunung Ciremai ingin diturunkan statusnya menjadi taman hutan rayat semakin menggelinding, terlebih banyak dukungan dari berbagai pihak. Untuk mengetahui ...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ditutup sejakan bulan Agustus, akhirnya pendakian gunung Ciremai dibuka lagai untuk umum. dari empat jalur pendakian hanya tiga yang diperbolehkan  yakni...

Advertisement