KUNINGAN (MASS)- Ironis memang gubernur kita yang sudah mengeluarkan kebijakan yang di anggap konyol oleh kami bagi Eksistensi pesantren-pesantren di Jawa Barat tidak hanya berada dalam ancama makhluk tak kasat mata bernama Corona, tapi juga dalam ancaman pemerintah.
Dalam keputusan itu saya atas nama pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan atas keluarnya kebijakan gubernur Jawa Barat.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 i Lingkungan Pondok Pesantren.
Pasalnya dalam keputusan tersebut Pesantren di Jawa Barat harus membuat surat pernyataan kesanggupan yang mana ini sangat merugikan dan menjadi ancaman pesantren di Jabar dalam menjalankan aktivitas pembelajaran yang di anggap terlalu berlebihan.
Tujuan nya memang baik demi mencegah penyebaran virus corona. Tetapi kami anggap ini sangat bertentangan dengan budaya pesantren.
Coba saja bayangkan di pondok itu tidak sama dengan di hotel. Bagaimana ketika santri tidur apa harus di pisahkan atau harus jaga jarak dengan santri yang lain nya? Kan tidak !
Itu baru satu conto belum yang lain nya,inilah yang menurut saya gubernur Jawa Barat saya anggap konyol. Atau apa mungkin gubernur kita ini tidak pernah berkunjung ke pondok pesantren, ucap Muhaemin.
pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat “SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN” dengan tiga poin utama. Pertama, Bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19.
Kedua, bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.
Dan ke tiga, yang paling ironis, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.
Surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp.6.000.
Bagi kami ini aturan yang cacat moral dan etika. Kenapa demikian? Pertama, Pondok pesantren memiliki karakteristik yang pada umumnya pondok pesantren memiliki tempat-tempat belajar yang saling berdekatan sehingga memudahkan para santri untuk melangsungkan proses pembelajaran.
Kedua pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaha pendidikan negeri lainnya.
Kalau toh pun ada pesantren yang menerima bantuan (hibah) dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya.
Dan bantuannya juga tidak merata. Tidak ada jaminan semua pesanten dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah.
Jika hendak membuat regulasi, buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren. Jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini.
Pondok pesantren tidak mempunyai rumusan yang baku tentang sistem pendidikan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi semua pendidikan di pondok pesantren.
Hal ini disebabkan karakteristik pondok pesantren sangat bersifat personal dan sangat tergantung pada Kiai pendiri.
Pondok pesantren mempunyai tujuan keagamaan, sesuai dengan pribadi dari Kiai pendiri.
Sedangkan metode mengajar dan kitab yang diajarkan kepada santri ditentukan sejauh mana kualitas ilmu pengetahuan Kiai dan dipraktekkan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat.
Kalau mau membuat aturan dengan nada acanaman semacam itu, setidaknya pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas infrastruktur utama penanggulangan Covid 19 ada dan disediakan oleh pemerintah di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa terkecuali.
Selama fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah, tak usahlah membuat aturan dengan nada ancaman.
Tak pantas. Enak ya pa gubernur ini saat kampanyenya ke pesantren pesantren dia bilang siap peduli ke pesantren tapi nyata nya sekarang apa yang ada malah ancaman apa ga takut kualat ya Pa Gubernur Jawa Barat kita ini.
Dan kami meminta kepada yang terhormat Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren!!!***
Penulis: Muhaemin
Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Kuningan