KUNINGAN (MASS)- Kabar duka datang dari Lapas Kuningan setelah seorang Tahanan Pengadilan Tinggi Bandung meninggal dunia pada Sabtu dini hari sekitar jam 02.45 WIB. Tahanan itu berinisial ES yang terlibat kasus narkoba.
Tragisnya lagi ES tengah menanti banding atas putusan yang dijatuhkan pada dirinya pada tanggal 28 Januari 2020. Ia divonis pada 13 tahun dan langsung banding.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/napi-narkoba-meninggal-di-lapas/
Dari informasi yang kuninganmass.com himpun korban pada jam 02.00 WIB teman sekamar melapor kepada petugas jaga bahwa almarhum tidak sadarkan diri. Pada jam 02.20 WIB almarhum dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusumah untuk diberi tindakan medis.
Namun, pada pukul 02.45 WIB nyawa ES tidak tertolong dan oleh dokter RS dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan No : 046/RSWK/SKK.02-2020 tanggal 15 Februari 2020. Jenazah almarhum pun dibawa ke rumah duka.
“Iya meninggal dunia dugaan sementara karena serangan jantung. Awalnya karena sesak napas lalu dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kalapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahaya yang menyebutkan serah terima almarhum kepada keluarga dilakukan pada pukul 03.15 WIB.
Sementara itu, meninggal ES membuat para teman-temannya berduka, selain tentu keluarga dan kerabat dekat. Almarhum sendiri berusai 53 tahun. (agus)