KUNINGAN (MASS) – Insiden terbakarnya mobil dinas Camat Hantara dengan nopol E 38 Y menjadi perhatian semua pihak. Apakah mobil jenis mitsubishi Maven yang terbakar pada hari Sabtu jam 16.00 WIB itu murni kecelakaan atau memang tidak dirawat?
Pasalnya ada tudingan andai dirawat rutin tidak akan terbakar seperti itu. Pada pada tanggal 21 April 2017 juga terbakar mobil dinas Camat Cilebak dengan jenis yang sama.
“He he pusing, kalau ga dipilihara seperti itu. Tapi kejadian ini bisa seperti itu bisa juga kecelakaan,” ujar Kepala BPKAD Kuningan Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Aset Eva Nurafifah Latief SE MSi, Sabtu (23/9/2018) kepada kuninganmass.com
Eva mengaku belum mengetahui faktor penyebab mobil terbakar. Namun, kalau mobil dinas tidak digunakan dalam acara kedinasan, maka pemegang mobil tersebut harus ganti rugi.
“Anggaran pemiliharan mobil ada tapi saya tidak tahu angkanya karena harus dilihat di bidang anggaran,” ujarnya.
Mengenai mobdin Camat Cilebak, karena musibah maka diganti lagi oleh mobil dinas yang lain. Kebetulann ada mobil Suzuki APV bekas DPRD, sehingga aman tidak beli yang baru.
Sekedar informasi hingga saat ini Pemkab Kuningan memiliki kendaraan dinas sebanyak 359 unit mobil. Sedangkan kendaraan roda dua total 1.782 unit.
Dari sebanyak itu kondisi memprihatinkan karena dibuat tahun 1990-an. Untuk tahun ini pemkab tidak bisa membeli kendaraan baru karena anggaran dipanggkas untuk membayar tunggakan BPJS.(agus)