KUNINGAN (MASS) – Saat ini Pemprov Jawa Barat telah memiliki Perda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kendati demikian, tidak semua desa bisa jadi desa wisata.
“Contoh di Kabupaten Kuningan, dari 376 desa yang ada, tidak semuanya bisa jadi desa wisata,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Yosa Octora Santono, Rabu (31/8/2022).
Desa yang dapat dijadikan Desa Wisata, menurutnya, justru yang potensial saja, memiliki kelestarian alam, punya khas dan karakter. Untuk itu, pasca disahkannya Perda Desa Wisata, perlu ditindaklanjuti dengan pemetaan.
“Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter,” jelas Yosa.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat ini mengungkapkan, perda ini akan berguna untuk pemetaan potensi wisata per-Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“Selain memetakan, tentu untuk tujuan pemberdayaan desa wisata. Ada dukungan yang diberikan berupa penyediaan infrastruktur yang rutin atau ada stimulus dari program dinas,” ucapnya.
Perda desa wisata juga untuk memastikan dalam pemberdayaan desa wisata, ada sistem informasi desa wisata yang dibangun. Sistem informasi itu didukung pula dengan Teknologi Informasi yang memadai.
“Harus terjalin kerja sama yang sinergis antara Dinas Pariwisata, LSM Wisata, dan aparat penegak hukum (APH) yang terkait,” kata Yosa.
Lebih jauh, pada praktiknya, Perda Desa Wisata ini memacu desa-desa wisata di Jawa Barat untuk berlomba mempercantik desanya. Yosa mengatakan, bisa jadi ke depan ada sebuah road to goal, sebuah penghargaan diberikan untuk desa wisata terbaik di Jawa Barat.
“Perda ini harus diimbangi dengan ketersediaan anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, poin-poin yang ingin diwujudkan melalui Perda akan betul-betul terlaksana,” tandasnya.
Selain itu, goal dari Perda Desa Wisata ini sesungguhnya adalah tercipta desa wisata yang mandiri. Yosa mengatakan, bantuan dari Pemerintah hanyalah stimulus.
“Masyarakat desa wisata harus melek investasi, melek IT, masyarakat desa harus mandiri. Kalau desa wisata dimasuki investasi, maka pengembangannya akan bicara untuk 15 tahun ke depan, beda jika hanya mengandalkan stimulus pemerintah, mungkin hanya bertahan setahun,” ungkap Yosa. (deden)
Perda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, dapat dilihat di link : https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/28312