KUNINGAN (MASS) – Menjelang pertengahan Mei, Plt Bupati Dede Sembada tengah menggodok lahirnya SK (Surat Keputusan) pengangkatan tenaga honorer kategori dua dan non kategori. Sesuai dengan janjinya pada awal menjadi plt bupati dulu, Mei ini pihaknya akan menerbitkan SK tersebut. Dengan begitu status mereka naik, tidak lagi mengantongi hanya sekadar surat tugas.
“Sekarang saya baru tahu bahwa TKD (Tunjangan Kesejahteraan Daerah) yang digulirkan di Kabupaten Kuningan itu ada kurang lebih Rp350 milyar. Tapi ini kurang sesuai dengan PP 58/2005 bahwa sistem penggajian itu harus didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja dan capaian kerja,” ungkap Desem mengawali pernyataannya.
Sehingga sesuai amanat BPK dan KPK, lanjut dia, Kuningan harus segera menerapkan TPP (Tambahan Penghasilan PNS). Setelah dihitung, kebutuhan untuk belanja pegawai di Kuningan kaitan dengan TKD itu hanya sebesar Rp265 milyar. Artinya, ada efisiensi sekitar Rp89 milyar.
“Nah jika kita ingin menyelesaikan persoalan kategori dua, kita hanya membutuhkan Rp12 milyar. Dari sisi kebijakan penerapan TPP, ada efisiensi yang bisa digunakan guna menyelesaikan masalah K2 dan non kategori,” kata politisi berjuluk bupati pray itu Jumat (11/5/2018).
Intinya, imbuh Desem, kalau kebijakan TPP dibenahi maka masalah tenaga honorer bisa diselesaikan. Pada penerapan TPP pun, pejabat eselon 2 dan seterusnya, bisa mendapatkan tamabahan yang sesuai berdasarkan criteria penilaian.
“Kan criteria penilaianya itu ada statis dan dinamis. Statisnya 60 persen, dinamisnya 40 persen. Kalau yang statis itu sudah pasti diberikan. Tapi kalau yang dinamis, itu betul-betul didasarkan pada proporsionalitas kinerja dan capaian kerja. Yang penting kita tidak menambah beban belanja pegawai,” jelasnya.
Saat ini, perihal pola penggajian dengan TPP sedang dibahas perubahannya sehingga dapat mengurangi belanja tak langsung dan langsung. Setelah itu, baru mengeluarkan kebijakan untuk menerbitkan SK Plt Bupati untuk tenaga honorer K2 dan non kategori.
“Saya sudah ngomong berdasarkan hasil rapat eksekutif. Jadi bulan Mei ini SK harus keluar. Kaitan dengan pembayarannya nanti disesuaikan dengan fiskal kita. Yang terpenting yang dibutuhkan oleh mereka adalah pengakuan. Landasan kita UU 5/2014 dimana ASN didalamnya ada PNS dan P3K,” tegasnya.
Rencana penerbitan SK, menurut Desem, merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Saat ini pihaknya mengakui dikalangan guru terjadi krisis kepegawaian akibat banyaknya guru yang pensiun. Dengan penerbitkan SK bagi honorer K2 dan non kategori, maka mereka bisa didistribusikan. (deden)