Kritik Aturan BPOM, Mahasiswa Farmasi Tolak Penggantian Tenaga Ahli dengan Tenaga Pelatihan
KUNINGAN(MASS) – Munculnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2025 memicu keresahan di kalangan mahasiswa kesehatan. Aturan yang memungkinkan peran tenaga kefarmasian digantikan oleh tenaga non-farmasi bermodalkan sertifikat pelatihan ini dinilai mengancam standar keselamatan pasien. Salah satu mahasiswa farmasi sekaligus kader PK IMM Ibnu Sina, Agung, menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini … Baca Selengkapnya