Sudah Jadi P3K, Usia Baru 26 Tahun, Kini Oknum Pegawai Malah Ditangkap Polisi Gara-gara “Nyambi” Kurir Narkoba

KUNINGAN (MASS) – Usia F baru 26 tahun. Status kepegawaiannya sebenarnya sudah tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bekerja di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Tapi sial, usia muda dan jalan panjang karirnya itu, justru terancam runtuh begitu saja karea FR ditangkap polisi.

Bukan tanpa alasan, F ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan atas dugaan kasus narkoba jenis sabu. Diduga, F menjadi pelaku yang berperan sebagai kurir. Modusnya juga sederhana, F disebut-sebut nekad nyambi kurir narkoba agar bisa menggunakannya secara gratis.

Tidak sendirian, F ditangkap bersama 5 orang rekannya dengan kasus yang sama. Polisi mengamankan barang bukti bukti Sabu berat kotor 10,12 Gram.

Sebelumnya, polisi mengungkap beberapa kasus sekaligus mulai dari pencurian, narkoba hingga dugaan menghilangkan nyawa bayi. Belakangan, Kasat Narkoba AKP Arif Melalui Kanit Narkoba Ipda Heru Pramu Apriliyanto membenarkan bahwa pelaku berinisial F tersebut merupakan seorang pegawai P3K Paruh Waktu.

“Kita amankan dia itu adanya jaringan. Jadi kita amankan bersama-sama itu, yang enam orang itu. Nah kalau untuk pegawai P3K kan kita atas dasarnya dari Disdik ya kemarin itu. Iya, betul (dari Dinas Pendidikan), belum menikah usia 26 tahun,” kata Heru pada sejumlah wartawan, Rabu (30/9/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, pelaku F diduga berperan sebagai kurir atau orang yang mengantarkan barang haram tersebut kepada para pengguna narkoba jenis sabu. Uniknya, polisi bilang pelaku melakukan hal tersebut bertujuan agar bisa mengkonsumsi narkoba secara cuma-cuma alias gratis.

Atas perbuatannya itu, oknum P3K Paruh Waktu itu dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. ​(eki)