RAPBD 2027; Fraksi PKS Minta Pemkab Kuningan Transfer Bantuan Keuangan Desa Tepat Waktu, Singgung Soal Pelayanan Dasar

KUNINGAN (MASS) – Dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan terhadap Rancangan APBD TA 2027, pihaknya meminta Pemkab Kuningan menyalurkan bantuan keuangan desa harus dilakukan tepat waktu. Desakan PKS itu disampaikan dalam PU PKS yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (1/10/2026).

Dalam PU Fraksi PKS, RAPBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2027, merencanakan pos belanja daerah sebesar Rp2,685 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,102 triliun atau 78,30 persen; belanja modal sebesar Rp118,649 miliar atau 4,42 persen; belanja tidak terduga sebesar Rp16 miliar atau 0,60 persen; serta belanja transfer sebesar Rp448,166 miliar atau 16,69 persen.

Belanja transfer sebesar Rp448,166 miliar atau 16,69 persen dari total belanja ini, terdiri atas belanja bagi hasil Rp14,658 miliar dan bantuan keuangan Rp433,508 miliar. Fraksi PKS menilai, Nelanja transfer memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah memastikan perhitungan bagi hasil dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan. Penyaluran harus dilakukan tepat waktu agar pemerintah desa dapat melaksanakan pelayanan dan pembangunan tanpa terganggu masalah kas. Bantuan keuangan kepada desa harus dihubungkan dengan prioritas pembangunan daerah,” kata PKS.

Dalam PU yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi, Wawan Romliansyah – Hj Siti Mahmudah, menurut F-PKS, program desa perlu diarahkan untuk mendukung penurunan kemiskinan dan stunting, ketahanan pangan, air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, pemberdayaan ekonomi, penguatan BUMDes, kesiapsiagaan bencana, serta peningkatan kualitas pelayanan desa.

“Fraksi PKS mengingatkan agar bantuan keuangan khusus tidak diberikan tanpa indikator hasil dan mekanisme pengawasan. Pemerintah Daerah harus menyampaikan formula alokasi, kriteria penerima, tujuan penggunaan, lokasi, indikator keluaran, serta hasil yang harus dicapai,” ucapnya.

Dalam salah satu poinnya, selain mendesak soal ketepatan waktu dan transparansi, PKS juga mempertanyakan apa dasar dan formula penghitungan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp433,508 miliar ? Bagaimana pembagiannya antara Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan khusus, dan komponen lainnya?

Selain itu, PKS juga mempertanyakan bagaimana Pemerintah Daerah menjamin penyaluran dilakukan tepat jumlah, tepat waktu, transparan, dan tidak mengganggu pelayanan serta pembangunan di desa. Karenanya, PKS juga meminta Pemkab Kuningan menjamin transfer desa disalurkan tepat waktu dan mengaitkan bantuan khusus dengan penurunan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, air, sanitasi, ekonomi desa, serta mitigasi bencana.

Selain soal bantuan keuangan desa, Fraksi PKS juga menyoroti belanja pelayanan dasar. Pasalnya, di tengah dominasi belanja operasi dan rendahnya belanja modal, pihaknya meminta Pemerintah Daerah menetapkan daftar belanja pelayanan dasar yang wajib dilindungi. Daftar tersebut sekurang-kurangnya mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, obat-obatan, PBI JKN, pelayanan ibu dan anak, penanganan stunting, rehabilitasi sekolah, pelayanan puskesmas dan rumah sakit, air minum, sanitasi, persampahan, infrastruktur keselamatan, serta kesiapsiagaan bencana.

“Belanja yang dilindungi tidak boleh dikurangi secara sepihak ketika terjadi tekanan pendapatan. Pemerintah harus lebih dahulu melakukan efisiensi terhadap belanja administratif dan kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga meminta agar alokasi pendidikan dan kesehatan tidak hanya memenuhi persentase mandatory spending secara formal. Pemerintah Daerah harus menunjukkan bagian anggaran yang benarbenar digunakan untuk pelayanan, peningkatan mutu, pemenuhan sarana, pemerataan tenaga, dan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat. (eki)