BPK RI datang ke Kuningan, Soroti Pengelolaan Dana Desa

KUNINGAN (MASS) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) datang ke Kabupaten Kuningan dan menggelar kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, pada, Kamis (22/10/2026) kemarin.

Dalam acara yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa itu, hadir langsung Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi SE ME serta Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam sebagai pembicara.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH M Kn, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan,  perwakilan Kapolres Kuningan, Komandan Kodim 0615/Kuningan, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan hingga perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dalam sambutannya, Tuti menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Desa, diminta tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Tuti, desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah. Desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan pusat kehidupan sosial, pengembangan ekonomi lokal, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, dana desa harus dipandang sebagai amanah negara dan masyarakat yang penggunaannya wajib dikelola secara bertanggung jawab.

“Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang direalisasikan. Keberhasilan harus dilihat dari kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan, kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pelaksanaan kegiatan, kemanfaatan hasil pembangunan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” demikian pokok penekanan dalam sambutan Wabup.

Ia menegaskan, orientasi pengelolaan anggaran perlu bergeser dari sekadar mengejar penyerapan menuju kualitas belanja, hasil pembangunan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tuti menilai akuntabilitas bukan semata-mata kewajiban menyusun laporan administrasi. Lebih dari itu, setiap keputusan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum.

Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan agar potensi persoalan tidak berkembang setelah anggaran digunakan. Apabila terdapat keraguan mengenai mekanisme belanja, kelengkapan dokumen, atau ketentuan penggunaan dana desa, pemerintah desa diminta melakukan konsultasi dengan camat, perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, Inspektorat, maupun instansi berwenang sesuai persoalan dan kewenangannya.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan, pengawasan, dan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa. BPK RI, kata Tuti, punya peran strategis dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan, kualitas dokumen pertanggungjawaban, pengendalian internal, serta kesiapan menghadapi pemeriksaan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Tuti menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan.

Pertama, melakukan evaluasi pelaksanaan dana desa Tahun Anggaran 2026, termasuk mengidentifikasi kegiatan yang telah selesai, sedang berjalan, maupun belum terlaksana. Evaluasi harus mencakup kesesuaian realisasi keuangan, capaian fisik, kewajiban pembayaran, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Pemerintah desa juga diminta merekonsiliasi APBDes, aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), rekening kas desa, serta bukti transaksi agar seluruh pencatatan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kedua, menyelesaikan kegiatan dengan tetap mengutamakan kualitas. Penyerapan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk melaksanakan pekerjaan secara tergesa-gesa. Setiap kegiatan harus memenuhi spesifikasi, volume, kualitas, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Ketiga, menertibkan dokumen pertanggungjawaban, mulai dari bukti transaksi, dokumen pembayaran yang sah, berita acara, dokumentasi kegiatan, bukti serah terima, hingga laporan hasil pekerjaan. Seluruh dokumen harus lengkap, sah, dan mencerminkan keadaan sebenarnya.

Keempat, memperkuat pembagian peran dan tanggung jawab antara kepala desa, sekretaris desa, perangkat pengelola keuangan, pelaksana kegiatan anggaran, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap unsur harus menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan jejak administrasi yang jelas dan dapat ditelusuri.

Kelima, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran Tahun 2027. Evaluasi pelaksanaan anggaran 2026 harus menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan APBDes 2027. Program yang disusun perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, potensi desa, kewenangan, kemampuan keuangan, serta prioritas pembangunan yang relevan.

Keenam, membangun budaya antikorupsi dan integritas dengan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya, menghindari konflik kepentingan, serta menutup ruang bagi praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Ketujuh, menerjemahkan hasil sosialisasi menjadi rencana aksi nyata, antara lain melalui evaluasi administrasi, penguatan pengendalian internal, pembenahan dokumen, keterbukaan informasi, dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa.

“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan hasil pembangunan adalah ukuran keberhasilan pelayanan,” menjadi pesan penting yang ditekankan kepada para kepala desa.

Tuti berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas aparatur, menjaga integritas, dan menjadikan akuntabilitas sebagai budaya kerja.

Menurutnya, pengelolaan dana desa yang baik akan mendukung penguatan kemandirian desa, pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, pengembangan potensi ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, serta pemerataan pembangunan.

Sementara itu, Fahruddin Latif, S.E., M.Ak., CSFA dari Tim BPK RI dalam laporan penyelenggaraan kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai fungsi pengawasan BPK dalam pengelolaan dana desa.

Melalui kegiatan tersebut, BPK berharap terbangun pemahaman yang lebih baik di kalangan aparatur pemerintah desa mengenai pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Fahruddin juga berharap kegiatan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Kuningan sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (eki)