Perempuan Pembuang Bayi di Pasawahan Usianya Baru 19 Tahun, Kini Terancam Penjara Sampai 15 Tahun
KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus pembuangan bayi di Kecamatan Pasawahan, yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial F (atau FB), warga asli setempat yang merampas nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan dikenakan hukuman paling berat 15 tahun penjara. Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi di sebuah kebun … Baca Selengkapnya