Musda, Dukungan Calon Ketua Minimal 30 Persen
KUNINGAN (Mass) – Menjelang perheatan Musda (Musyawarah Daerah) DPD Partai Golkar ke IX, minimal calon ketua yang lolos mengikuti pemilihan harus minimal mengantongi 30 hak suara dari total hak pilih yang ada. Hal ini merupakan keputusan dari juklak nomor 5 DPP Golkar di poin tata cara pemilihan Ketua DPD Kabupaten/Kota dengan tahapan-tahapannya. “Nanti dua kali … Baca Selengkapnya