Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Soal OPD, Fraksi Demokrat Usulkan 20 SKPD

KUNINGAN (Mass) – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan mengusulkan sebanyak 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kuningan terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang diusulkan oleh Baperda DPRD sebanyak 24 SKPD, dengan kondisi Pemkab Kuningan saat ini yang memiliki 34 SKPD.

Fraksi Demokrat DPRD Kuningan yang diketuai H Toto Hartono kepada awak media, Selasa (9/8), menyampaikan, berdasarkan dari berbagai catatan fraksinya, maka mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi 17 Dinas dan 3 Badan Daerah, dari yang sebelumnya diusulkan Baperda pada pasal 4 (1) tentang Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Kuningan sebanyak 20 Dinas dan 4 Badan Daerah.

“Nomenklatur itu diantaranya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Lalu adapula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu lanjutnya, ada juga Dinas Pendidikan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral, serta Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kemudian juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik, dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” terangnya.

Pihaknya meminta, agar ada pembahasan dan kajian lebih mendalam dengan mekanisme Peraturan DPRD tentang tata tertib, baik itu terkait judul, konsideran, nomenklatur, maupun redaksional pasal demi pasal. Demikian pula terkait catatan dan rekomendasi yang disampaikan Baperda, juga menyepakati untuk dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut di pansus nanti. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement