Dinamika Hukum Kegiatan Penataan “Tugu Bola Dunia” Kabupaten Kuningan

Bismillahirrahmanirrahim.

I. PENDAHULUAN

Belum tuntasnya pembahasan terkait kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia antara unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan patut dipandang sebagai wujud nyata kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik. Hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari peran serta masyarakat dalam melakukan sosial kontrol dan penyampaian aspirasi guna menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Namun demikian, pelaksanaan hak kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat dan aspirasi, serta melakukan kritik terhadap kebijakan penyelenggara negara tetap harus dijalankan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar norma, khususnya norma hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dinamika yang terjadi pada kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia, yang berlokasi di Pertigaan Jalan Soekarno – Hatta Kuningan, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan sebesar Rp 199.168.000,- bermula dari adanya rencana Bupati Kuningan yang mengubah kegiatan Penataan “Tugu Bola Dunia” menjadi “Tugu Patung Kuda” tanpa terlebih dahulu melalui pembahasan, persetujuan, maupun musyawarah dengan pihak DPRD Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Dalam persoalan ini telah terjadi 5 (lima) peristiwa hukum yang saling berkaitan namun tetap berdiri sendiri menurut ranahnya masing-masing, yaitu :
(1). Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Kuningan ;
(2). Aksi protes warga masyarakat ;
(3). Dugaan perusakan keramik pada bangunan tugu ;
(4). Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ; serta
(5). Tidak berjalannya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan.

Adapun analisis atas telah terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut adalah sebagai berikut :

II. DALAM HAL DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH BUPATI KUNINGAN

  1. Bupati Kuningan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengubah kegiatan Penataan “Tugu Bola Dunia” menjadi  “Tugu Patung Kuda” tanpa terlebih dahulu melakukan kajian, pembahasan, persetujuan, maupun musyawarah bersama DPRD Kabupaten Kuningan. Tindakan Bupati Kuningan tersebut diduga kuat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melanggar peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, dan Akuntabilitas.
  2. Bahwa Perbuatan Bupati Kuningan yang telah mengubah Kegiatan Penataan “Tugu Bola Dunia” menjadi “Tugu Patung Kuda” tersebut, patut diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan : – Pasal 58, Pasal 149, Pasal 150 huruf a, dan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; – Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; kemudian – Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Bahwa ketentuan di atas menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada pengeluaran anggaran tidak boleh diputuskan sepihak oleh kepala daerah, melainkan wajib dibahas dan disetujui bersama DPRD melalui Rapat Paripurna. Setiap pengeluaran fiskal harus didasarkan pada Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disepakati bersama, bukan atas kehendak sepihak.
  4. Bahwa apabila pada peristiwa perubahan kegiatan Penataan Tugu “Bola Dunia” menjadi Tugu “Patung Kuda”  ditemukan adanya fakta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka Tindakan Bupati Kuningan tersebut telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II hingga VI.

III.  DALAM HAL AKSI PROTES WARGA MASYARAKAT

  1. Menyelenggarakan pemerintahan yang baik adalah tanggung jawab bersama, termasuk peran aktif masyarakat. Warga memiliki kedudukan strategis dalam melakukan sosial kontrol dan menyampaikan aspirasi guna mengarahkan kebijakan kepada terpenuhinya kepentingan publik.
  2. Kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) juncto Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, adanya kebebasan hak bagi setiap warga negara tentunya tidak bersifat mutlak, pada pelaksanaannya wajib menghormati hak-hak orang lain dan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Aksi protes yang disampaikan oleh warga masyarakat yang berinisial AT merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional untuk mengawasi kebijakan pejabat publik, yang patut dihargai selama tidak melanggar hak-hak orang lain dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa pada faktanya, sangat disayangkan ketika Aksi protes sdr. AT sedang berlangsung, telah terjadi perusakan terhadap keramik pada bangunan tugu, sehingga terkait adanya peristiwa perusakan tersebut, sdr. AT telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuningan pada hari Jumat, tanggal 4 September 2026, tepatnya dari mulai Pukul 18.00. s/d. 23.00 WIB, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

IV.  DALAM HAL KUALIFIKASI HUKUM PERUSAKAN KERAMIK PADA BANGUNAN TUGU

  1. Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sektor Kuningan dan ataupun Kepolisian Resor Kuningan yang menangani perkara terjadinya dugaan Tindak Pidana perusakan keramik pada bangunan Tugu tersebut, ketika melakukan proses penyelidikan, tentunya haruslah terlebih dahulu menetapkan status kepemilikan benda (keramik) yang dirusak, untuk menentukan kualifikasi rumusan Pasal pidana  yang tepat dan tidak multi tafsir agar terpenuhinya Kepastian Hukum.
  2. Berkembangnya pandangan bahwa perbuatan sdr. AT melakukan perusakan keramik tersebut merupakan Perusakan Fasilitas Umum, sehingga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu dikaji secara cermat dan mendalam, mengingat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut : a). Pekerjaan Penataan Tugu Bola Dunia dilaksanakan oleh pemborong/pihak ketiga. Barang dan bahan yang dipasang baru beralih menjadi milik Pemerintah Daerah setelah pekerjaan dinyatakan selesai, diperiksa, dan diserahkan secara resmi. Sebelum penyerahan, benda tersebut tetap milik pemborong dan bukan milik Pemerintah Daerah ; b). Pada saat perusakan terjadi, pekerjaan belum selesai, belum diserahkan, dan belum diterima oleh Pemerintah Daerah. Sehingga keramik yang dirusak belum menjadi aset daerah maupun fasilitas umum ; c). Sesuai hakikatnya, suatu benda baru dapat disebut fasilitas umum apabila telah selesai dibangun, diserahkan kepada pengelola negara/daerah, dan dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Namun pada saat peristiwa perusakan terjadi, pekerjaan masih berlangsung dan warga belum dapat menikmati manfaat maupun keindahan Bangunan Tugu tersebut ; d). Oleh karenanya, perbuatan sdr. AT tersebut bukan merupakan perusakan terhadap fasilitas umum, melainkan Perusakan Barang Milik Orang Lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena barang (keramik) tersebut masih milik pemborong yang belum menyerahkan pekerjaannya kepada Pemerintah Daerah.
  3. Terlepas dari kualifikasi pasal yang diterapkan, perbuatan yang dilakukan sdr. AT tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi terpenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum pada warga masyarakat.

V.  DALAM HAL DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

  1. Dilakukannya Aksi protes yang oleh sdr. AT telah menimbulkan persoalan hukum baru berupa dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu melalui media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh sdr. YY terhadap sdr. AT beserta anaknya.
  2. Telah terjadinya peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh sdr. YY tersebut, akhirnya sdr. AT telah melaporkan sdr. YY ke pihak Kepolisian pada Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan pada tanggal 5 September 2026. Pada saat ini penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik telah sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum kepolisian untuk menentukan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

VI. DALAM HAL TIDAK BERJALANNYA FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN KUNINGAN

  1. Salah satu penyebab timbulnya rangkaian peristiwa hukum ini adalah dikarenakan lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah, khususnya pengawasan atas pengeluaran anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026.
  2. Fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang tidak hanya sekadar mengamati, melainkan juga mengkritisi, meminta pertanggungjawaban, dan menolak kebijakan yang menyimpang dari ketentuan. Pada peristiwa ini DPRD Kabupaten Kuningan tidak menjalankan tugasnya secara optimal.
  3. Setiap perubahan kegiatan yang berdampak pada penggunaan anggaran wajib dibahas dan disetujui bersama sebelum dilaksanakan. Kelalaian DPRD Kabupaten Kuningan dalam menjalankan kewajiban ini telah menciptakan kekosongan pengawasan yang dimanfaatkan untuk mengambil keputusan secara sepihak.
  4. Anggota DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi keuangan daerah dan kepentingan masyarakat. Ketidakhadiran pengawasan yang efektif sama dengan membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam kondisi seperti ini, sudah seharusnya DPRD Kabupaten Kuningan segera melakukan evaluasi internal, memperbaiki mekanisme pengawasan anggaran, dan mengundang Bupati Kuningan supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merubah kegiatan penataan tugu tersebut dalam forum resmi, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menegakkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

VII.  PENUTUP

Bahwa walaupun kelima peristiwa hukum di atas saling berkaitan, namun masing-masing diselesaikan sesuai ranah kewenangan dan ketentuan hukumnya.

Dalam menyikapi peristiwa hukum yang sedang terjadi saat ini, sudah semestinya seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menyampaikan aspirasi secara santun dan tidak melanggar hukum, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan, perlu ditegaskan kembali bahwa kekuasaan adalah amanat rakyat yang wajib dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan bukan atas kehendak pribadi.

Demikian pernyataan ini disampaikan, untuk dapat dipemahami bersama dan dijadikan bahan pertimbangan para pihak dalam mengambil keputusan, sehingga terbangun kondusifitas dalam tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Kuningan, 16 September 2026.
Hormat kami,
Tertanda,

DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.
Pimpinan Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners