Kerjasama Pemkab Kuningan dan Pertamina Berakhir Tapi Air Cibulan Masih Mengalir ke Cirebon, Warga Ancam Segel Pipa

KUNINGAN (MASS) –  Polemik pemanfaatan sumber mata air Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, kian memanas. Pasalnya, alih-alih mendatangkan kemakmuran bagi daerah, aliran air berkapasitas besar dari aset yang kini dikuasai pemerintah tersebut justru menyisakan tanda tanya besar dan memicu kemarahan warga setempat.

Aspirasi itulah yang ditangkap Presidium Gerakan Tangkap Koruptor Kuningan (GERTAKK) Nurdiansyah Rifatullah S Kom. Ia, bersama warga setempat mendesak adanya transparansi mutlak atas legalitas serta kejelasan aliran air yang terus disedot dan mengalir ke wilayah Cirebon.

“Di tengah ketidakpastian hukum ini, menguat dugaan adanya permainan oknum untuk kepentingan pribadi dan golongan, mengingat kontrak kerja sama pengelolaan aset tersebut dikabarkan telah berakhir. Warga pun bahkan melontarkan rencana tegas untuk menyegel dan menutup pipa aliran air Cibulan jika tuntutan transparansi ini terus diabaikan,” kata Nurdiansyah, Minggu (6/10/2026).

Dari Aset Pertamina Menjadi “Zona Abu-Abu”

Berdasarkan penelusuran dan aduan warga, kata Nurdiansyah, mesin pompa berkapasitas besar yang berdiri kokoh di atas tanah Desa Manis Kidul awalnya dibangun dan dipasang oleh Pertamina untuk menyuplai kebutuhan internal serta wilayah Cirebon. Namun, seiring habisnya masa perjanjian kerja sama antara Pertamina dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, kepemilikan aset mesin pompa dan infrastruktur tersebut secara hukum telah beralih sepenuhnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kuningan.

Ironisnya, meski aset telah kembali ke pangkuan daerah, aliran air raksasa tersebut terus meluncur ke luar daerah tanpa kejelasan kontribusi yang masuk, baik ke Pendapatan Asli Desa (PADes) Manis Kidul maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas sikap bungkam dari para pemangku kebijakan.

“Pertanyaannya kini: ke mana sebenarnya air ini mengalir, dan kepada siapa mereka berkontrak atau meminta izin saat ini? Jangan sampai aset daerah dan kekayaan alam rakyat Kuningan dinikmati tanpa kejelasan kontribusi dan izin yang sah,” tegas Nurdiansyah dengan nada tinggi.

Sawah Warga Kering, Air Disedot Tanpa Kejelasan Kontribusi

Nurdiansyah kemudian mengungkap kondisi yang begitu ironis. Di tengah derasnya air yang terus disedot dan dialirkan melalui pipa-pipa berukuran besar ke luar daerah, lahan-lahan pertanian milik warga Desa Manis Kidul justru mengalami krisis dan kekurangan air untuk mengairi sawah.

Nurdin menilai, ada pembiaran sistematis atau dugaan konspirasi oknum tertentu yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan birokrasi demi meraup keuntungan sepihak, sementara petani lokal harus menanggung derita kekeringan.

Tinjauan Regulasi: Potensi Pelanggaran Hukum dan Pengelolaan Aset

Secara regulasi, Nurdin bilang bahwa pengelolaan sumber daya air dan aset daerah tidak bisa dipandang sebelah mata karena diatur secara ketat oleh hukum positif di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3): Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mewajibkan setiap pengusahaan sumber daya air mengantongi izin resmi dengan tetap memprioritaskan kebutuhan pokok air sehari-hari dan pertanian rakyat. Pemanfaatan oleh pihak lain tanpa izin yang sah melanggar prinsip keadilan sosial.
  3. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BMD Kabupaten Kuningan: Menyatakan secara tegas bahwa infrastruktur peninggalan kerja sama pihak ketiga yang telah habis masa kontraknya wajib dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan kembali melalui mekanisme resmi (seperti Sewa, KSP, atau Bangun Serah Guna) yang transparan serta mendatangkan PAD.

Melihat karut-marut pengelolaan ini, Presidium GERTAKK Nurdin, yang mengaku bersama masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan dan DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap status kerja sama pipa air Cibulan.

“Jika terbukti ada pembiaran, gratifikasi, atau pemanfaatan ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas menyeret oknum yang bermain,” ucapnya.

Ia kemudian menegaskan kembali aspirasi yang didapatnya dari warga Desa Manis Kidul. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dokumen kontrak, kejelasan retribusi, serta pemulihan fungsi air untuk mengairi sawah warga, aksi penyegelan total terhadap pipa aliran air Cibulan akan segera direalisasikan.

“GERTAKK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi masyarakat Kuningan benar-benar tegak,” tegasnya. (eki)