Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Soal OPD, Ini Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi

KUNINGAN (Mass) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menyampaikan sejumlah jawaban terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kuningan terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Nota Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (9/8).

“Dalam penyusunan pernagkat daerah harus didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan sesuai kharakteristik atau keterkaitan urusan pemerintahan, kami telah menyusun sebagian besar sesuai amanat pasal 40 PP nomor 18 Tahun 2016. Kajian akademik dalam penyusunan perangkat daerah, kami tidak melakukan hal itu karena dalam hal penataan perangkat daerah sesuai PP nomor 18 Tahuun 2016,” sebutnya.

Sedangkan terkait nomenklatur dinas/badan hasil penggabungan urusan pemerintahan, pihaknya menilai secara teknis akan dibahas dengan pansus mengingat dan mempertimbangkan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang telah divalidasi oleh Kemendagri atau lembaga teknis. Pembentukan perangkat daerah selain memperhatikan hasil pemetaan urusan dan validasi hasil pemetaan, juga mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagaimana tertuang dalam pasal 2 PP nomor 18 Tahun 2016.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami juga sepakat, dalam penataan perangkat daerah hendaknya difokuskan pada perubahan mental aparatur, penguatan sistem pengawasan, mendorong peningkatan kinerja pemerintah, mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien serta penguata terhadap sistem manajemen pelayanan publik. Pembentukan susunan perangkat daerah ini sejalan dengan tujuan pemerintah pusat yakni Reformasi Birokrasi memperhatikan efisiensi anggaran, dan efektifitas yang menghasilkan kerja produktif dalam rangka pelayanan maksimal,” pungkasnya.(andri)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement