Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Lebih Tinggi Hukum atau Kekuasaan?

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum , namun seringkali dimasyarakat beredar opini bahwa hukum itu hanya berlaku bagi mereka yang lemah dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa dinegeri ini, sedangkan mereka yang punya kekuasaan bisa seenaknya sendiri melanggar atau bahkan membuat aturan yang sekiranya dapat mendatangkan keuntungan pribadi atau korporasi, dari opini tersebut muncul sebuah pertanyaan, sebenarnya lebih tinggi hukum atau kekuasaan?

Sebelum membahas hal tersebut lebih jauh kita harus memahami pengertian yang sebenarnya dan mendasar dari hukum dan kekuasaan agar dapat memiliki sebuah kesimpulan dan pemahaman pribadi yang mengacu pada landasan yang jelas, sehingga menjadi hipotesis yang kuat , bukan hanya opini bodong yang sifatnya subjektif tanpa melihatnya secara komprehensif.

Dalam memberikan definisi hukum, penulis merujuk kepada Aristoteles , menurutnya hukum bukan hanya sekumpulan aturan yang mengikat kepada masyarakat saja, tetapi berlalu untuk hakim itu sendiri.
Kalau kita bedah dari definisi menurut Aristoteles hukum itu dibuat tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat saja namun harus berlaku juga untuk si pembuat aturan dalam hal ini suatu lembaga yang berwenang membuat aturan itu sendiri, berlaku bagi hakim jangan hanya disempitkan pada hakim di pengadilan saja tetapi hukum juga harus berlaku untuk setiap aparat penegak hukum, sehingga dari definisi diatas itu pada muara akhirnya bisa mencapai tujuan dari hukum.

Aristoteles juga menyatakan Tujuan dari hukum adalah semata-mata untuk mencapai sebuah keadilan, dalam paradigma masyarakat seringkali terjadi kekeliruan bahwa keadilan yang sebenarnya adalah ketika seorang penjahat atau pelaku dihukum seberat-beratnya, seharusnya keadilan itu juga didapat oleh pelaku, pernyataan ini mungkin sedikit mengganjal, agar tidak mengganjal kita telusuri bersama keadilan seperti apa yang layak diterima oleh penjahat atau pelaku, ketika terjadi sebuah kejahatan makan pelaku harus diadili sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukannya, Indonesia sebagai negara hukum tentunya memiliki aturan yang mengatur segala bentuk pelanggaran dan kejahatan, dinegara kita ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber dalam mengadili tindak pidana seorang pelaku, sedangkan sumber dalam menghukum pelaku yang melakukan pelanggaran khusus telah diatur dalam undang-undang khusus seperti Undang-undang tentang Korupsi atau Narkotika, sedangkan dalam menjalankan atau menegakan KUHP kita mengambil sumber dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena sudah ada KUHP dan KUHAP maka sudah sepatutnya ketika terjadi tindak pidan kita tidak boleh berpandangan subjektif, justru kita harus mendukung berjalannya peradilan yang berkeadilan.

Aristoteles telah menjabarkan 5 konsep keadilan yang telah banyak mengubah paradigma dunia, satu diantaranya adalah teori keadilan Komunikatif, keadilan itu harus ditegakkan tanpa melihat jasa-jasa seseorang , untuk itu ketika berkenaan dengan keadilan setiap orang sama Dimata hukum atau istilah lainnya adalah equality before the law.

Sementara Kekuasaan menurut Miriam Budiardjo adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu.

Seseorang yang memiliki kekuasaan maka dia berhak untuk membuat orang lain sesuai dengan keinginannya atau mengikuti konsep yang dibuatnya. Dalam suatu kelompok masyarakat kekuasaan itu adalah hal yang harus ada karena kekuasaan berfungsi untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dalam kelompok masyarakat tertentu, apabila kekuasaan tidak hadir ditengah-tengah masyarakat maka akan terjadi kekacauan tanpa arah dan ujungnya.

Sebagai Negara Hukum tentu saja Indonesia telah mengatur cara agar seseorang atau kelompok mampu meraih kekuasaan tanpa menindas atau merugikan orang atau kelompok lainnya, di Indonesia dalam mendapatkan kekuasaan rakyat diposisikan paling atas dengan kebebasannya menentukan kekuasaan melalui pemilu.

Dari definisi diatas penulis berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan atau bahkan memposisikan salahsatu diatasnya, hukum merupakan prodak dari kekuasaan namun kekuasaan juga dicapai melalui aturan yang sudah diberlakukan. Untuk itu disetiap pembuatan prodak hukum harus ada orang baik yang meraih kekuasaan melalui cara baik yang telah tercantum dalam aturan hukum.

Hukum dan kekuasaan harus terus seimbang dalam menjaga tatanan pemerintahan ,masyarakat dan penegakan hukum di negeri ini, agar terwujud sebuah kehidupan bernegara yang adil,makmur serta penuh dengan kedamaian detengah-tengah ke bhinekaan, karena tidak dipungkiri bahwa beragamnya suku,bahasa adat dan budaya di Indonesia telah dipersatukan melalui kekuasaan dan hukum yang berlaku, semua penduduk patuh dan taat kepada kekuasaan dan hukum yang ada di negeri ini.

Penulis : Mohamad Agung Tri Sutrisno (Ketua Umum Kuningan Corruption Watch (KCW)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang mantan pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Hubungan politik dan agama telah terbentuk sejak lama dalam sejarah peradaban manusia dan sejak zaman kerajaan islam. Politik dan agama telah saling...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Advokat dari PBH Peradi Kuningan, Asmanul Husna SH, angkat bicara perihal tindak pidana pencabulan/asusila yang dianggapnya marak dan menguap di Kabupaten...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ateisme merupakan sebuah pandangan filosofi yang percaya tidak adanya keberadaan tuhan dan dewa-dewi. Seorang ateis meyakini bahwa tidak ada bukti yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini sering sekali terjadi adanya kekerasan dimana-mana. Terdapat berbagai kasus kekerasan seksual yang viral. Anak-anak diperkosa oleh orang dewasa, mahasiswa...

Law

KUNINGAN (MASS) – Praktisi hukum Hamid SH MH mempertanyakan aksi demonstrasi warga di malam hari. Hal itu, disampaikannya setelah sebelumnya memang sempat terjadi aksi...

Law

KUNINGAN (MASS) – SMPN 2 Cibeureum dan SMPN 1 Cibingbin didatangi Jaksa dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan, Selasa (7/3/2023) kemarin. Bukan karena ada masalah,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Sebuah tempat bermain biliar di Toko PMJB, Jalan Raya Muhammad Yamin, dilaksanakan razia operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Polres Kuningan. Dalam...

Law

DARMA (MASS) – Polres Kuningan menangkap lelaki berinisial S, di sebuah rumah di Desa Sukarasa Kecamatan Darma. Hal itu, diutarakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany...

Incident

LURAGUNG (MASS) – Pagi ini, warga Kuningan dikejutkan dengan kabar korban kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Luragungtonggoh Kecamatan Luragung. Pasalnya, beredar kabar, lelaki...

Law

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 5.649 butir obat keras daftar G, diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan sebagai barang bukti, dari dua terduga pelaku yang ditangkap...

Law

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah pengacara di Kuningan mendeklarasikan terbentuknya Perak, Pengacara Rider Kuningan, baru-baru ini. Perak ini, merupakan sebuah sesama pengacara yang memiliki kecintaan...

Law

KUNINGAN (MASS) – Adanya penandatanganan perjanjian perlindungan hukum, MoU, antara UPT Damkar Kuningan dengan kantor hukum Bambang Listi Law Firm, ternyata menjadi pertanyaan tersendiri....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Gardah Kabupaten Kuningan yang juga sekretaris DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kab. Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH, turut mengomentri...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Investasi merupakan salah satu jalan keluar untuk mensejahterakan masyarakat, karena dengan Investasi maka pendapatan masyarakat meningkat. Tantangan investasi adalah perizinan, mulai...

Government

KUNINGAN (Mass) – Soal dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2013/2014 Kabupaten Kuningan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Setia...

Government

KUNINGAN (Mass) – Dalam menyikapi aksi penggeledahan yang menimpa kuwu Cimara Kecamatan Cibeureum, Wakil Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kuningan, Eddy Syukur,...

Advertisement