KUNINGAN (MASS)- Kabag Perekonomian Setda Kuningan Dr Toto Toharudin MPd meminta kepada warga untuk tidak segan melaporkan pelaku usaha beromzet besar yang masih menggunakan gas melon atau gas 3 KG. Pasalnya, tindakan itu melanggar aturan karena gas itu diperuntukan bagi warga miskin dan juga pelaku UKM yang penghasilan dibawah R1,5 juta.
“Pokoknya jangan takut laporkan kepada kami. Bukan hanya pelaku usaha yang ditegor tapi pangkalan juga akan kami lakukan pemutusan hubungan usaha,” jelas Toto kepada wartawan, Kamis (26/7/2019).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan PHU kepada dua pangkalan karena memasok gas ke pengusaha besar. Gas melon diperbolehkan untuk warga miskin yang penghasilan Rp1,5 juta/bulan. Sedangkan pengusaha bisa jutaan perhari.
Bukan hanya pengusaha para PNS pun dilarang menggunakan gas melon. Surat edaran mengenai larangan sudah dibuat pada tahun 2017. Namun, pada saat itu tidak ada sanksi tegas.
“Masalah ini pun kami akan pertegas lagi agar gas melon benar-benar tepat sasaran. Kami dulu pernah melakukan agar yang membeli gas melon tidak sembarang dimintai KTP. Namun, ternyata cara ini dipermasalahan, padahal tujuan baik,” ujar pria yang juga pernah menjabat Kabag Kesra Kuningan.
Diterangkan, saat ini di Kuningan ada 12 agen, 980 pangkalan. Adapun pasokan gas per hari 27 ribu tabung. Jumlah tersebut cukup. Bahkan, untuk lebaran dan tahun baru selalu mengajukan tambahan kuota kepada Pertamina.
“Pada saat lebaran Idul Adha pun kami akan melakukan itu. Kami bersyukur dengan pembenahan selama ini hasilnya di Kuningan jarang terjadi kelangkaan gas. Kalau pun ada hanya masalah keterlambatan pengiriman ke pangkalan,” jelas Toto lagi.
Sekedar mengingatkan, orang kaya, PNS, dan pelaku usaha dilarang menggunakan gas 3 Kg atau gas melon. Larangan penggunaan gas melon itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kuningan Nomor : 501/104/Perek/2017 tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi.
Pemerintah mengeluarkan aturan ini karena berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dalam salah satu poinnya sudah jelas pendistribusian tertutup LPG tertentu diperuntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta/ bulan. (agus)