KUNINGAN (MASS) – Pasca dikiritik karena dianggap membela eksekutif soal tunda tayang dan gagal bayar, anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya SE membantah sebutan “Jubir Eksekutif” atau “Humas Bupati” yang disematkan kepadanya.
“Saya menghormati kritik yang disampaikan sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun saya perlu meluruskan beberapa hal mendasar agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman publik terkait posisi dan pernyataan saya sebagai Anggota DPRD,” kata Yaya, Senin (12/1/2026).
Pertama, kata Yaya, DPRD memang bukan Humas Bupati, dan ia tidak pernah menempatkan diri dalam posisi tersebut. Pernyataan yang disampaikan bukan untuk membela individu atau kekuasaan, melainkan meluruskan dan menjelaskan fakta kelembagaan dan proses pengambilan keputusan anggaran yang memang melibatkan DPRD secara sah dan konstitusional.
Ia menegaskan, pernyataanya hanya menjelaskan bahwa DPRD ikut membahas dan menyetujui suatu kebijakan fiscal, dan itu bukanlah pembelaan terhadap eksekutif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada publik agar tidak terjadi disinformasi seolah-olah DPRD tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam keputusan tersebut.
Kedua, terkait independensi DPRD dan kode etik, Yaya justru berpandangan bahwa independensi tidak berarti harus selalu bersikap oposisi secara verbal di ruang publik. Independensi DPRD diuji melalui:
1. Proses pembahasan anggaran
2. Pengambilan keputusan,
3. Pengawasan berkelanjutan dalam forum-forum resmi DPRD.
“Bukan semata-mata melalui narasi konfrontatif di media,” tegas Yaya.
Ketiga, Yaya sepakat bahwa setelah Pilkada, jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanat rakyat. Justru karena itu jugala ia merasa berkewajiban menyampaikan penjelasan yang utuh, jujur, dan berbasis aturan, bukan membiarkan opini berkembang secara sepotong-sepotong yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD itu sendiri.
Menurut Yaya, Checks and balances tidak identik dengan antagonisme, dan kerja legislatif tidak boleh direduksi hanya menjadi kritik verbal tanpa konteks kebijakan. DPRD adalah mitra strategis pemerintah daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara seimbang.
“Terakhir yang saya lakukan adalah menjaga marwah lembaga DPRD dengan menyampaikan fakta apa adanya, sekaligus tetap mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan,” tuturnya. (eki)










