Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Business

KUNINGAN (MASS) – Siapa sangka mie lidi, yang biasanya dikenal dengan rasa pedas dan asin, kini hadir dengan berbagai varian rasa manis yang tak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Etika pemerintahan adalah sebuah keteladanan dari para pemangku kepentingan untuk menjalankan pemerintahannya secara transparan,akuntabel dan berpedoman kepada peratutan yang berlaku. Dengan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Di tengah persaingan yang semakin ketat, banyak pengusaha yang berjuang agar usaha mereka dapat laris dan mendapatkan tempat di hati konsumen....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kegembiraan para pendukung calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan nomor urut 01, Dirahmati karena unggul baik di quick count ataupun real count mandiri,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga bawang di pasaran terpantau masih tinggi hari ini, Senin (2/12/2024). Baik harga bawang merah, maupun bawang putih masih di harga...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kuningan punya cerita tentang perempuan-perempuan hebat. Meski jumlahnya tak banyak, keberadaan mereka selalu istimewa. Dalam sejarah kepemimpinan Kabupaten Kuningan, nama perempuan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kurangnya tempat pemilihan di lokasi-lokasi umum seperti rumah sakit dan lain-lain mungkin salah satu penyebab tingginya angka golput. Hal itulah yang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selaku orang yang sejak awal menyoroti proses Open Bidding (OB) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Raden Asep Berliana selaku pemerhati kebijakan daerah,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Islam Al-Ihya Kuningan meraih gelar Juara 1 dalam kategori Persentase Kenaikan Mahasiswa Baru...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tingkat partisipasi masyarakat yang cenderung turun drastis dalam Pilkada Kuningan bukan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semata. Ada banyak faktor yang...

Business

KUNINGAN (MASS) – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, peluang untuk mendapatkan uang semakin beragam dan dapat diakses oleh siapa saja. Dari bisnis online hingga...

Business

KUNINGAN (MASS) – Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, banyak orang yang berusaha mencari peluang usaha dengan modal kecil namun tetap menjanjikan keuntungan. Salah...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah MSi, tampil sebagai narasumber dalam Pertemuan Penyusunan Program Penyuluhan Pertanian...

Government

KUNINGAN (MASS) – Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Kegitan itu, diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan menohok muncul saat aksi unjuk rasa yang dilakukan PC IMM Kuningan ke kantor KPU Kabupaten Kuningan, Jumat (29/11/2024) siang. Dimana,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sekitar pukul 14.00 WIB Puluhan Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Mihammadiyah (IMM) Kuningan melakukan unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di depan Kantor...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 dianggap sebagai sejarah Pilkada terburuk di Kuningan. Hari tenang telah digunakan oleh Paslon tertentu untuk melakukan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasca tim pemenangan paslon 02 Ridhokan sebut ada hal tak lazim di Pilkada Kabupaten Kuningan, tim pemenangan Paslon 01 Dirahmati juga...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Risetindo Barometer melakukan kegiatan hitung cepat (quick count) pada tanggal 27 November 2024 yang bersumber dari rekapitulasi online oleh web :...

Business

CIREBON (MASS) – Pawon Jiwan, restoran yang terkenal dengan cita rasa lezatnya, kini memperkenalkan beberapa menu baru yang tak boleh dilewatkan. Untuk memanjakan para...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor 02, Ridho-Kamdan, angkat bicara soal hasil quick count yang menempatkan pihaknya tertinggal dari...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga minyak curah (goreng) terpantau belum ada penurunan harga di pasaran hingga hari ini, Kamis (28/11/2024) di pendataan terbaru. Meski begitu,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Puncak Pilkada Kabupaten Kuningan 2024, hari pencoblosan, baru saja berakhir pada Rabu (24/11/2024) kemarin. Namun ternyata, pelaksanaannya meninggalkan sederet catatan serius...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Rabu (27/11/2024) pukul 23.30 WIB malam, Jamparing Reseacrh telah merampungkan data Quick count-nya. Sampai akhir, perhitungan Jamparing Reseacrh tetap menempatkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 01, Dian Rahmat – Tuti Andriani, mengklaim pihaknya sudah menang Pilkada Kabupaten Kuningan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ada yang unik dalam Pikada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan. Banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengusung konsep unik untuk menarik...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ada pemandangan menarik dan unik dalam gelaran Pilkada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati di Kabupaten Kuningan,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penentuan hasil dari pertarungan politik di Kabupaten Kuningan dalam memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati, sudah selesai. Saat ini setiap Paslon...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 02, unggul telak di tempat Ridho Suganda mencoblos dengan selisih yang signifikan. Ridho-Kamdan,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 baru saja menuntaskan moment pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Hasil dari setiap TPS masih dihitung hingga saat ini, namun...

Advertisement