KUNINGAN (Mass)- Pasca ditangkap terduga pemosting simbol PKI, banyak warga Kuningan mengapresiasi kinerja kepolisian dan TNI yang cepat bergerak.
Warga kini tengah menunggu kelanjutan kasus tersebut. Burhandi alias Andi Bajang sendiri sudah ditahan di Mapolres Kuningan.
“Kelanjutan kasusnya adalah kita tengah melengkapi berkas dan apabila sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejari,” ucap AKBP Yuldi Yusman SE MSi kepada wartawan usai menghadiri peringatan HUT Koprasi ke 70 di Pandapa Paramarta , Jumat siang.
Yuldi menyebutkan, ancaman hukum kepada Burhandi adalah 12 tahun karena berhubungan dengan keamanan negara dan tindak tersebut dilarang. Pasal yang dijerat adalah pasal 107a UU No 27 tentang Perubahan KUHP yang berkiatan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Kuningganmass.com sendiri ketika membuka UU tersebut isi sebagi berikut Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.
Kapolres Kuningan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran warga agar tidak melakukan tindakan seperti ini. Pasalnya, menyebarluaskn simbol PKI merupakan tindakan melanggar hukum.
Ditempat yang sama Dandim Kuningan Letkol Inf Arief Hidayat mengatakan, selama ini pihak sudah melakukan upaya pencegahan terhadap ajaran/paham atau aliran yang dilarang di Indonesia.
“Penyuluhan dan pembinaan kami terus lakukan. Kami juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak,” jelas Arief.
Sementara itu, kelakuan Andi Bajang ini membuat warga Kuningan murka. Ketika pertama kali berita muncul, kecaman dan ancaman ke Andi Bajang terus bermunculan media sosial.
Mereka mengecam tindak tersebut karena paham PKI itu sangat kejam. Banyak orang tua atau kerabat yang menjadi korban kebiadaban PKI. (agus)