KUNINGAN (MASS) – Mengawal isu pengendalian tembakau di Kabupaten Kuningan, tim STIKes Kuningan kembali mengadakan kegiatan yaitu Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas strategi implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan audiensi kepada Sekda Kabupaten Kuningan dan para SKPD terkait.
Kegiatan FGD sendiri dilaksanakan pada Kamis (29/9/2022) kemarin di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan. Nampak dalam kegiatan itu, perwakilan 15 SKPD Kab Kuningan, STIKes Kuningan dan IAKMI Kuningan turut menghadiri kegiatan ini.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber utama Kepala Lembaga Koordinator Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN) Dr Abdillah Ahsan SE, M SE dan Kepala Bappeda Kuningan melalui sekertaris Rinekawiati Soelaeman MT MPP, serta Keynote Speech dari Sekda melalui Kabid P2P Dinkes dr H Denny Mustafa.
Diskusi ini, merupakan kesempatan untuk mengawali langkah dalam percepatan implementasi Perda KTR. Di dalam acara, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta yang hadir.
Dalam sesi materi, Rinekawiati Soelaeman, MT MPP menyampaikan bahwa penerapan KTR ini merupakan persoalan kesadaran. Dan minimalnya, ASN harus menjadi role model dalam implementasi KTR.
“Keteladan dan kepemimpinan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi KTR. Selain itu, hal ini berkaitan juga dengan bagaimana pola pikir, revolusi budaya dan kemudian dapat mulai menegakan aturan. Pendanaan implementasi KTR ini dapat bersifat kolaboratif dari APBD, CSR (Swasta), Pengabdian Masyarakat (PT, Univ) dan bahkan konten sosialisasi (Media),” lanjutnya.
Selanjutnya Dr Abdilah Ahsan SE MSE juga menggaris bawahi kesehatan masyarakat yang tidak boleh dikorbankan demi penerimaan negara dan demi pertumbuhan industri rokok.
“Amanat UU Kesehatan pasal 113 menyatakan bahwa tembakau adalah zat adiktif dan perlu dikendalikan, terlebih saat ini Indonesia merupakan negara darurat konsumsi rokok,” sebutnya.
Lebih lanjut, dalam indikator target RPJMN tahun 2020-2024 memastikan bahwa 424 kabupaten/kota di tahun 2022 harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Saat ini, implementasi Perda KTR belum memadai, terbukti bahwa jumlah perokok muda meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, Pemda diharapkan dapat melaksanakan pengendalian produk tembakau sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” terangnya.
Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan SKPD seperti DPMTSP mengungkapkan bahwa perlu adanya sosialisasi Perda dan Perbup mengenai KTR, namun demikian item perizinan iklan dan sponsor rokok belum diatur dalam Perda maupun Perbup.
Perwakilan Satpol PP mengungkapkan tupoksi penegakan KTR belum maksimal, kendala yang dihadapi adalah belum ada laporan penyiapan kawasan/tempat khusus merokok diluar gedung pada setiap SKPD.
Kegiatan sendiri berlangsung dengan lancar sampai akhir. Pasca diskusi, masing-masing SKPD yang hadir menuliskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai output dalam kegiatan ini untuk memulai implementasi Perda KTR, serta bisa juga diterapkan di setiap SKPD.
Ketua Tim Pengmas ITCRN Stikku, Fitri Kurnia Rahim yang juga founder Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (Gempitaku), mengatakan impelementasi perda ini harus dimulai. Hal itu jugalah kenapa pihaknya, menginisiasi FGD tersebut.
“Mari bersama kita mulai bergerak untuk implementasi Perda KTR di Kabupaten Kuningan. Bergerak walau selangkah akan menjadi beribu-ribu langkah menuju Kabupaten Kuningan sehat. Tetap berjuang!” pesannya. (eki/rl)