KUNINGAN (Mass) – Sebanyak enam kawanan pelaku terlibat aksi perampokan dengan modus penyekapan terhadap korban Dedi Hidayat warga Desa Segong Kecamatan Karangkancana Kuningan pada Selasa (9/5) lalu. Empat diantaranya berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Kuningan di wilayah berbeda, sedangkan dua pelaku lainnya masuk dalam DPO.
Masing-masing pelaku berinisial RN (38) warga Sumedang ditangkap di wilayah Sumedang, Al (49) warga Cibingbin Kuningan ditangkap di alun-alun Luragung Kuningan, AS (59) warga Cianjur dibekuk di daerah Majalengka, dan terakhir yang diduga otak perampokan yakni Br (44) warga Ciawigebang Kuningan ditangkap dirumahnya. Sementara pelaku yang masuk DPO yakni Otang (50) warga Sukabumi dan Lubis (60) warga Cianjur masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kerugian yang diderita korban mencapai nilai Rp73 juta lebih, dengan barang bukti yang diamankan 1 unit mobil jenis APV, 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit laptop, 1 bilah golok, 6 ikat kain kasa, dan 1 pucuk senjata api airsoft gun,” kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra serta Kasubag Humas Iptu Sunaryo kepada para awak media di Mapolres Kuningan, Kamis (15/6).
Kapolres Yuldi menjelaskan, aksi perampokan itu bermula dari pertemuan yang dilakukan kawanan perampok dikediaman pelaku Br di Ciawigebang, yang tak lain mantan seorang kuwu. Dari pertemuan itu, para pelaku merencanakan akan melakukan pencurian di salah satu rumah warga.
“Selang sehari dari pertemuan itu, para pelaku langsung melakukan aksinya dengan bersama-sama menaiki mobil jenis APV ke rumah target dari kediaman mantan kuwu tersebut. Target itu alamatnya di Karangkancana Kuningan, setelah sampai disana sekitar pukul 02.00 WIB tengah malam, 3 orang menunggu di mobil dan 3 orang turun untuk mengeksekusi, mereka semua 6 orang,” bebernya.
Setelah masuk di rumah korban lanjutnya, ketiga pelaku masing-masing menodongkan senjata baik senjata tajam dan airsoft gun, lalu korban diikat dan disekap untuk kemudian dengan leluasa para pelaku menguras barang berharga didalam rumah korban. Setelah itu, korban ditinggal begitu saja dalam keadaan diikat dan disekap didalam rumah.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi pencurian itu baru sekali ini saja. Mereka menyekap seluruh keluarga yang ada di rumah itu. Rencananya, barang curian akan dijual dan uangnya dibagi-bagi,” pungkasnya. (andri)