KUNINGAN (MASS) – Menyeruaknya penolakan elemen masyarakat terhadap rencana tambang panas bumi (geothermal) “dihadang” oleh salah seorang wakil rakyat, Dede Sembada. Anggota komisi I yang juga menjabat ketua Fraksi PDIP itu mengungkapkan Bupati H Acep Purnama tidak bisa menolak Presiden Jokowi.
“Saya jelaskan UU 21/2014 tentang panas bumi. Disitu disebutkan, penggunaan tenaga panas bumi yang tidak langsung, seperti dari uap yang dikonversi jadi tenaga listrik, itu kewenangan pusat sepenuhnya. Bukan provinsi ataupun kabupaten. Kecuali geothermal untuk pemandian air panas, itu kewenangan kabupaten,” papar Desem, Selasa (15/6/2021).
Geothermal untuk tenaga listri, imbuhnya, masuk program strategis nasional dimana pusat sendiri atau Presiden Jokowi telah mencanangkan 30 ribu megawatt listrik untuk Jawa-Bali. Di Tajur Buntu Kabupaten Kuningan, kata Desem, sudah ada jalur inter koneksi yang membuat jarak lebih dekat.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan UU 23/2014 pasal 67. Bunyinya, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional. Sebab jika tidak melaksanakan, maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan.
“Untuk landasan pemerintah pusat memilih geothermal, ini merupakan implementasi ratifikasi Protocol Kyoto. Indonesia telah meratifikasi itu. Protokol Kyoto itu sangat memerhatikan pemanasan global efek rumah kaca akibat gas karbon yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar fosil seperti batubara, bensin dan lainnya,” jelas Desem.
Bahan bakar fosil, disamping cadangannya menipis, mengakibatkan efek rumah kaca. Sehingga direkomendasikan geothermal sebagai energy baru terbarukan. Wilayah Indonesia berpotensi lantaran dikelilingi gunung berapi. Rekomendasil Protokol Kyoto, geothermal paling ramah lingkungan dan tidak membahayakan aktivitas vulkanologi.
“Empirisnya itu Gunung Salak, sudah puluhan tahun kan gak membuat gunung berapi aktif. Berdampak pada mata air juga enggak. Kamojang juga begitu,” kata politisi yang tinggal di Kapandayan Ciawigebang tersebut.
Desem mengaku dulu pernah bekerja 2 tahun di Unocal Geothermal. Sehingga apa yang direkomendasikan Protokol Kyoto dirasakan benar olehnya. Justru Gunung Putri sekarang malah jadi kota setelah ada Unocal.
Kepada masyarakat Kuningan dirinya berharap agar jangan dulu berprasangka buruk. Sekarang ini tahap eksplorasi yang didalamnya kajian-kajian atau penelitian terkait ada tidaknya potensi untuk geothermal. Kalau ada, titik mana yang bisa menimalisasi bedol desa yang dikhawatirkan masyarakat.
“Terkait bedol desa itu, yang saya alami ada istilah AWI 1, AWI 2 dan seterusnya. Jadi kan begini, ada sumur produksi dan sumur injeksi. Tak perlu bentangan di satu tempat. Makanya tidak ada bedol desa tergantung titik penyebarannya,” terang dia.
Desem meyakini bupati maupun presiden lebih memikirkan keamanan lingkungan. Itu juga bagian dari apa yang direkomendasikan Protokol Kyoto. Indonesia sudah meratifikasinya sehingga lahir UU 21/2014.
Ia juga menjelaskan, karakteristik uap geothermal Ciremai itu uap kering, sama dengan Kamojang. Sehingga tak perlu penanganan lebih karena gas-gas pembawanya tidak terlalu banyak. Berbeda dengan Gunung Salak yang termasuk uap basah.
Pihaknya mengajak untuk memahami UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. Ditambah lagi ada UU UUPA, bilamana negara membutuhkan maka mau tidak mau harus dilepaskan.
“Geothermal menjadi program strategis nasional. Dan bentuk negara kita kan NKRI, bukan negara federal. Yang jelas presiden atau bupati tidak akan menyengsarakan rakyatnya,” tandas Desem.
Sekarang ini, ulasnya, masih tahap eksplorasi. Ia kembali menyebut Gunung Salak dan Kamojang yang tidak mengalami kekeringan ataupun mengakibatkan gunung aktif. Setelah tahap eksplorasi, akan meningkat pada tahap berikutnya yang merupakan kewenangan pusat.
Justru trickle down effect yang nanti akan dirasakan yaitu kesejahteraan masyarakat. Puluhan ribu tenaga kerja bisa terserap oleh program geothermal tersebut.
“Kemakmuran rakyat yang dipentingkan, bukan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya. (deden)