KUNINGAN (Mass) – Tiga pelaku pengedar obat-obat terlarang berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA, LAP, dan AS, ditangkap petugas kepolisian di dua lokasi berbeda yakni di Ciawigebang Kuningan dan Cirebon.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja kepada awak media, Kamis (20/4), menerangkan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari warga masyarakat adanya tindak pidana mengedarkan obat-obat terlarang di wilayah Ciawigebang Kuningan. Pelaku RAF terbukti mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
“Pelaku RAF asal Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kuningan bersama pelaku LAP warga Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang Kuningan, ditangkap di rumah kontrakan LAP yakni di Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl,” jelasnya.
Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku kata Dedih, yaitu sebanyak 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl berisi 10 butir setiap stripnya. Bahkan, dari saku bawah celana pendek pelaku RAF ditemukan 1 strip Trihexyphenidyl berisi 5 butir obat.
“Kedua pelaku ini mengaku mendapat obat-obat tersebut dari pelaku A warga Harjamukti Cirebon. Keduanya patungan untuk membeli barang itu kepada A, dengan harga Rp500 ribu dan baru terjual Rp65 ribu,” terangnya.
Saat itu pula, pihaknya melakukan pengembangan dan langsung menangkap pelaku A yang diketahui tengah berada di terminal Harjamukti Cirebon. “Dari tangan pelaku A, didapati sebanyak 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 250 butir obat jenis Tramadol,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, ketiganya saat ini harus rela mendekam di tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (andri)