KUNINGAN (Mass) – Pasca temuan ratusan infus di dua lokasi berbeda, Sat Narkoba Polres Kuningan langsung mendatangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka penyelidikan lanjutan. Kedatangan BPOM ini sekaligus mengambil sampel untuk menguji cairan infus yang telah disita petugas kepolisian.
“BPOM sebagai saksi ahli, dan mengambil sampel sebanyak empat kardus berisi infus untuk pengujian di lab BPOM Bandung. Barang ini didapatkan Mulyono dari Pedagang Barang Farmasi (PBF) PT Wanabi, dan Wanabi dapat dari PT Emjebe Farma Pasuruan,” ucap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja saat diwawancarai sejumlah awak media, Jumat (10/3).
Menurutnya, tempat pergudangan yang digunakan untuk menyimpan alat-alat medis berupa cairan infus itu dinilai tidak memenuhi standar mutu kelayakan.
Sementara Kasi Penyidikan BPOM Bandung Edi Kusnadi menuturkan, idealnya penempatan barang-barang tersebut seharusnya ada di PBF. Sebab, jika penyimpanan infus seperti tempat yang ditemukan petugas kepolisian itu tidak memenuhi syarat, sekaligus harus mempunyai ijin PBF.
“Kita akan uji dulu produknya, lalu menelusuri juga kepemilikannya seperti apa, baru kita menyimpulkan. Sekarang kami dapat simpulkan, barang tersebut kalau dilihat labelnya itu legal, cuma masalah prosedur peredaran itu belum bisa, tidak boleh menyimpan barang di tempat seperti ini, artinya menyalahi aturan secara pendistribusian,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Kuningan untuk penelusuran lebih lanjut terkait temuan ratusan infus tersebut. (andri)