KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menghadiri Rapat KoordinasiPembahasan Permasalahan Pembangunan Waduk Kuningan. Rakor digelar di ruang Rapat Gedung Sate Bandung pada Selasa (29/1/2019).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Dr H Iwa Karniwa , Perwakilan Kementrian PUPR. Lalu, Perwakilan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung), Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain Bupati, turut hadir Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar., Kepala Dinas PUPR H. Mas Ridwan Setiawan, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Amirudin, Plt Kelapa Bappeda Kabupaten Kuningan Ir Usep Sumirat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Drs Dudi Pahrudin, serta Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah.
Perlu diketahui pembangunan infrastruktur strategis Nasional Waduk Kuningan ini sudah mencapai tahap 95,77% yang diharapkan bermanfaat untuk irigasi sebanyak 3.000 Ha masing-masing D.I Cileuweung=1.000 Ha (Kuningan) dan D.I Jangkelok=2.000 Ha (Brebes).
Pengendalian banjir dengan reduksi banjir 429,24 m3/s (67,83%), pengairan air baku 300 l/det, PLTA 500 kW dan lain sebagainya yang berlokasi di Sungai Cikaro Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan, dengan total Volume Tampungan sekitar 25,955 juta m3.
Rapat Koordinasi ini membahas mengenai permasalahan pembangunan Waduk Kuningan, dimana sebelumnya skenario umum pembebasan lahan warga yang mendapat ganti rugi berupa uang terhadap lahan, bangunan, dan tegakan.
Namun warga menginginkan bentuk ganti rugi penuh berupa uang tunai serta relokasi tanah dan rumah. Atas permasalahan tersebut diberikan beberapa solusi alternatif.
Solosi itu adalah PU-SDA memberikan uang ganti rugi penggantian tanah, bangunan, dan tegakan. Lalu, dikurangi senilai lahan relokasi namun ditolak oleh warga.
Selain itu solusi lainnya adalah penggantian lahan bangunan, tanah, tegakan dan rumah pengganti beserta lahan relokasi yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Pada rakor ini, BPKP menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila sudah dilakukan ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tegakan. Lalu ditambah bangunan rumah relokasi dan penyediaan tanah maka dapat dikategorikan sebagai duplikasi pembiayaan.
Menurut Iwa agar penyelesaian pembangunan Waduk Kuningan tidak menyalahi peraturan Perundang-Undangan, maka hasil keputusan rapat koordinasi ini menyepakati untuk meminta terlebih dahulu Legal Opinion kepada TP4D Kejaksaan Tinggi Bandung, serta meminta saran dan masukan dari Tim Korsupgah KPK.
Hal ini ditempuh agar dalam penyelesaian permasalahan pembangunan Waduk Kuningan tidak menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus sebagai solusi terhadap permasalahan ini.
Pada kesempatan ini Bupati menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan suatu masalah ini harus diselesaikan secara bersama-sama untuk ditemukan sebuah solusi terbaik bagi masyarakat terkena dampak pembangunan Waduk Kuningan.
“Saya terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat, baik tingkat Provinsi, Kementrian, maupun Presiden melalui Watimpres,” ujarnya. (agus)