KUNINGAN (MASS)- Pelajar SMA yang melahirkan bayi dan lalu mendekap dengan pacarnya, ternyata pasca pemeriksaan oleh pihak berwajib dilarikan ke rumah sakit.
Hal ini karena pelaku yang mengalami pendarahan cukup hebat dan hingga saat ini masih di rawat di rumah sakit.
“Karena tertekan pelaku mengalami pendarahan dan hingga saat ini masih di rawat di salah satu rumah sakit. Sedangkan yang laki-laki masih ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni kepada wartawan pada Selasa (23/7/2019) di Mapolres Kuningan.
Diterangkan, apabila pelaku perempuan sudah sehat maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kondisi mereka berdua secara psikologi tertekan, maka akan dilakukan pendampingan dari pihak-pihak terkiat karena mereka masih dibawah umur.
Syahroni menyebutkan, andai orang tua dan ada lembaga yang mau menjamin mereka, maka penahan kepada mereka bisa ditanggungkan. Namun, hingga saat ini belum ada yang melakukan penjaminan.
Pada kesempatan itu, diterangkan, kedua pelaku sempat akan melakukan pembuangan bayi sebelum akhirnya ketahuan oleh ayah tiri pelaku laki-laki.
Bahkan, pasca melahirkan mereka berdua sempat keluar rumah untuk memastikan bahwa bayi yang dibawa didalam kardus sudah tidak bersuara.
“Orang tua tidak mengetahui bahwa si pacarnya ada di dalam kamar. Ketika melahirkan mereka berdua bergantian mendekap bayi perempuan itu setelah si laki-laki sempat membersihkan karpet plastik yang berlumuran darah di kamar mandi,” jelasnya.
Diterangkan, karena perbuatan kedua pelaku maka mereka mendapatkan hukuman berat sekali karena melanggar UU perlindungan anak pasal 80 terkait kekerasan pada anak hingga meninggal. Tapi dalam ketentuan itu disandingkan juga dengan pasal 35.
Mengenai bayi sudah divisum dan belum ada hasilnya. Setelah itu bayi diserahkan kepada pihak orang tua perempuan untuk dilakukan penguburan. Bayi berjenis kelamin perempuan itu beratnya 3 Kg d dan panjang 48 CM.
“Karena pelaku masih dibawah umur maka akan dilakukan konseling. Terkait kelanjutan sekolah keduanya bukan ranah polisi,” jelasnya. (agus)