KUNINGAN (MASS) – Rencana pengisian jabatan pada beberapa posisi di lingkup Pemkab Kuningan dari setiap tingkatan eselon (2b, 3a/b hingga eselon 4b) pasca ditinggal pensiun maupun meninggal pejabat lama, diharapkan khususnya untuk posisi eselon 2b (kadis dan kaban) dilakukan melalui mekanisme open bidding (lelang jabatan).
“Dengan mekanisme open bidding untuk mengisi posisi 5 eselon 2b yang kosong tentunya akan dapat ‘menepis’ munculnya tudingan jika mutasi berbasis ‘balas budi’ pasca pelaksanaan Pilbup,” ujar Ketua F-Tekkad, Soejarwo Jumat (21/12/2018).
Jika pengisian jabatan pimpinan pada 5 SKPD yang kosong hanya merotasi pejabat dari SKPD yang lain dan mengabaikan mekanisme open bidding tidak mustahil selain akan memunculkan tudingan rotasi berbasis balas budi, juga sangat mungkin akan ada opini dari masyarakat adanya ‘ketakutan’ dari jajaran birokrat di lingkup Pemkab Kuningan untuk bersaing/ berkompetisi dengan pendaftar yang mungkin saja datang dari luar Kuningan.
“Walaupun pada akhirnya penunjukan siapa yang akan dipercaya untuk menduduki jabatan strategis sebagai kadis/ kaban sepenuhnya berada di tangan bupati sebagai pengguna, melalui mekanisme open bidding dipastikan dapat meminimalisir munculnya tudingan miring dari masyarakat terhadap proses rotasi/promosi jabatan di lingkup Pemkab Kuningan,” ucapnya.
Kendati hingga saat ini muncul kesan duet AR belum menaruh perhatian serius terhadap adanya kekosongan jabatan pada beberapa posisi yang telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan dapat mengganggu etos kerja, alangkah eloknya jika Baperjakat yang dipimpin oleh Sekda segera memberi kajian kepada Bupati terkait pentingnya pengisian kekosongan jabatan tersebut.
“Terlebih memasuki tahun anggaran 2019 Perda APBD Kabupaten Kuningan telah selesai dievaluasi oleh Gubernur. Tentunya akan lebih elok dan jelas bentuk tanggung jawabnya, jika kebijakan pengelolaan anggaran pada setiap SKPD dilaksanakan oleh pejabat yang berstatus definitif, bukan sekedar PLT,” sarannya. (deden)