KUNINGAN (MASS) – Kerap bekerja dan melayani masyarakat dengan berbagai resiko, kini anggota pemadam kebakaran bisa lebih terjaga, terutama dari resiko yang berkaitan dengan bidang hukum.
Pasalnya, pada Kamis (7/4/2022) siang, UPT Damkar Satpol PP Kuningan baru saja menandatangi MoU perlindungan hukum dengan Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Penandatangan kerjasama itu, dilakukan di kantor Damkar.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, H Bambang Lasimin Arek SH MH beserta istri selaku Kuasa Hukum. Hadir juga Sekertaris Dinas Satpol-PP Kuningan Indra Nugraha Ishak S STP MSi.
Selain itu, hadir juga Kepala UPT Damkar MH Khadafi Mufti S Pd MSi, Kepala TU UPT Damkar UUS Usmaya S Sos, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mandirancan Supardi SE MSi dan seluruh anggota UPT Damkar.
“Penandatanganan perjanjian MoU ini, merupakan inisiatif dari kami untuk memberikan perlindungan hukum kepada anggota, atas pelayanan kepada masyarakat,” sebut Kepala UPT Damkar MH Khadafi.
Perjanjian kerjasama bantuan hukum ini, lanjutnya, dilaksanakan secara gratis dan cuma-cuma untuk seluruh anggota UPT Damkar.
Bantuan hukum dari kantor Bambang Listi Law Firm (Consultan dan Advocat) independet ini, diberikan atas dasar perhatian dan rasa empati Bambang Listi Law Firm terhadap tugas dan pelayanan yang dilakukan oleh UPT Damkar dengan berbagai resiko sebab akibat atas pelayanan kepada masyarakat, dikabupaten Kuningan.
Perjanjian sendiri, ditandatangani langsung oleh H Bambang Lasikin Arek SH MH dan Kepala UPT Damkar MH Khadafi Mufti. Perjanjian, berlaku selama 1 Tahun TMT 1 Maret 2022, dan dilaksanakan secara utuh pada tanggal 7 April 2022. (eki)