KUNINGAN (MASS)- Masih ingat kasus penjambretan pada tanggal 3 Januari 20189 di Jalan Lingakar Purwawinangun-Cirendang? Setelah sekian lama diburu, akhirnya pelaku pada Kamis (21/2/2019) dini hari sekitar jam 04.50 WIB berhasil dibekuk oleh Team Resmob Res Kuningan.
baca : https://kuninganmass.com/incident/hati-hati-melintas-ke-jalan-baru-tadi-siang-ada-jambret/
Pelaku berinisial JU kelahiran 1 Maret 1996 yang beralamat di Dusun Pahing RT 06 RW 02 Desa Sagarahiang Kecamatan Darma. Ia ditangkap oleh petugas di rumahnya
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Syahroni SH, pada Senin (18/2/2019) pukul 20.00 WIB Team Resmob Res Kuningan melakukan serangkaian giat penyelidikan dan lidik terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan TKP di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan.
Kemudian pada Kamis (21/2/2019) sekitar jam 04.50 Wib berhasil menangkap 1 (satu ) Pelaku yang di ketahui sedang berada di di kediamannya dan mengamankan. Tersangka mengakui kemudian tersangka membenarkan perbuatannya.
Syahroni mengatakan, selain mengamkan tersangkan, pihaknya juga mengamkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk xiaomi redmi 3s warna silver di sita dari pelaku. Lalu, 1 (satu) buah dusbook handphone merk Xiaomi resmi 3s yg di sita dari korban dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nopol E3685YAJ yang di sita dari pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana yang merupakan pasal pencurian dengan kekerasan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (28/2/2019).
Sekedar mengingatkan, korban sendiri melapor pada tanggal 3 Januari atau usai dijambret. Korban adalah
Irka Irawati (19) warga Lingkungan Eyang Weri Rt 04 /03 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan. Pada saat itu korban mulai diikuti oleh seorang yang tidak dikenal.
Kemudian pelaku menjambret tas selempang warna putih korban dari samping kanan. Pelaku langsung kabur lalu dan korban meneriaki pelaku . Pada saat itu ada 2 warga mengejar pelaku tetapi pelaku berhasil lolos.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 buah KTP, Kartu SIM c, HP merk Xiaomi tipe redmi 3S warna gold. Lalu, uang tunai sekitar Rp500 ribu ,akibat kejadian tersebut lapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 2.370.000. (agus)