KUNINGAN (MASS)- Disnakertrans Kuningan mengimbau kepada para perusahaan yang ada di Kuningan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Surat Edar terkait THR kepada perusahaan sudah disebar sejak tanggal 17 Mei.
“SE sudah diedarkan kepada tiap perusahaan dan kami berharap pengusaha mematuhi aturan itu karena THR hak pegawai, ujarnya Kadisnakertrans Drs H Sadudin MSi, Senin (27/5/2019).
Sadudin yang didamping Kabid Perlindingan Bambang dan Kasi Jamsos Asep Samsu mengatakan, Sesuai Surat Edaaran Menteri Nelenagakerjaan Rl Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembayaran Tunjangan Han Raya Keagamaan Tahun 2019 para pengusaha wajib memberikannya. Adapun pembayaraan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Lalu, pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan besaran THR diberika bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja buruh yang telah mempunyal masa kerja 1 (salu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 x 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja buruh yang bekerja berdasarkan perjanjan harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut yakni pekarja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Poin selanjutnya pekerja buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” tandasnya.
Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilail THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Pejanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana No. 3 diatas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh tidak boleh dikurangi.
Lebih lanjut dikatakan, THR Keagamaan bagi pekerja buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing masing pekerja/buruh. Sedangkan poin terakhir THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pekerja bisa mengadu kepada kami apabila perusahana tidak melaksanakan kewajibannya,” ujarnya. (agus)