Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Tak Berizin, Bangunan Dua Lantai Disegel

KUNINGAN (MASS)- Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kuningan melakukan  tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan dua lantai yang terletak  di RT 10 RW 9 Dusun Malaraman Desa Cisantana Kecamatan Cigugur pada hari Rabu (18/9/2019).

Penyegelan dilakukan karena bangunan yang luasnya masing-masing 108 M2 itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik bangunan yang diketahui bernama Hanyen Tenggono dan ia warga Cirebon.

Adapun pelanggaran yang dilakkukan pemilik bangunan adalah  melanggar dua Perda yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.Lalu, Perda  Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perda Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita kesana yang bersangkutan tidak bisa menunjukan selembar izin pun. Akhirnya kita hentikan dan segel. Karena bagaimana pun juga daerah Cisantana ini perlu menjadi perhatian khusus. Sebab,  merupakan kawasan wisata, kalau tidak dikendalikan dikhawatirkan akan berpotensi memunculkan banyak bangunan liar,” ujar Kasatpol PP Indra Purwantoro yang hadir bersama Kabag Humas Setda Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi  pada jumpa pres di Kantor Satpol PP Kuningan, Rabu (18/9/2019).

Indra yang juga didampingi Kabid Penegakan Perudang-undangan Daerah, H. Sopandi, SH, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Eman Sulaeman, SSos  mengaku,   melakukan ini karena adanya informasi dari masyarkaat dan juga penemuan  tim di lapangan. Satpol PP mempunyai tim yang tiap hari patroli dan mereka memeriksa potensi gangguan Trantribum.

Diterangkan, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya menelpon pemilik bangunan dan ketika ditanya tidak mampu membuktikan semua, maka dilakukan penyegelan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk  Penyegelan ini bersifat pengawasan, artinya apabila yang bersangkutan sudah menempuh prosedur yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah, maka pemilik dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan.

“Masa tenggang penyegelan adalah 15 hari. Tapi meski nanti mereka sudah mengantongi ijin namun ternyata hasil kajian melanggar maka pembanguanan tidak bisa dilanjutkan dan kasus ini bisa dilimpahkan pengadilan,” jelasnya.

Mantan Staf Ahli Bupati itu mengaku, melihat struktur bangunan, pihaknya tidak yakin bangunan akan digunakan untuk tempat tinggal. Diduga untuk vila dan usaha lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Apa yang kami lakukan bukan kali ini saja,  tapi sudah sering. Ini bukti bahwa kami tegas dan tidak main-main. Ini juga untuk menepis tudingan bahwa kami diam saja karena sudah mendapatkan sesuatu,” tandasnya.

Kabag Humas Wahyu menabambahkan, apa yang dilakukan oleh Satpol perlu diapresiasi. Menurutnya Cisantana seperti gaduh gadis cantik banyak peminat. Apabila tidak ditata dari sekarang akan terjadi konflik penataan ruang kedepannya sehingga mungpung Cisantana  kawasannya masih alami dan juga pembangunan belum banyak maka harus ada penataan khusus.

” Dalam tata ruang di Casatana ada untuk permukiman dan juga bukit lindung. Cisantana juga termasuk kawasan resapan air sehingga haris dijaga dan ditata. Terkait penyegelan juga agar masyarakat sadar hukum dan taat hukum meski sekalipun itu tanah milik sendiri,” jelasnya.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Kawasan wisata Cisantana Kuningan jadi tujuan wisata dari banyak kota. Dan Hotel The Icon ini, jadi salah satu tujuannya. Mereka datang...

Village

KUNINGAN (MASS) – Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya dan Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang sama-sama berasal dari Kabupaten Kuningan, berhasil menjadi 15 terbaik dalam ajang...

Business

KUNINGAN (MASS) – Dibukanya The Icon Guest House di Cisantana, Kecamatan Cigugur pada Selasa (17/102023) malam, jadi kabar menggembirakan bagi para wisatawan yang mencari...

Economics

KUNINGAN (MASS) – DT Peduli Kuningan, menggelar pembinaan pada UKM binaanya di Desa Tangguh Cisantana pada Rabu (29/6/2022) kemarin. Pembinaan kelompok UKM itu, dilakukan...

Village

KUNINGAN (MASS) – DT Peduli Kuningan terus fokus melakukan pembinaan Desa Tangguh di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Terakhir, pada Kamis (16/9/2021) kemarin, DT menggelar...

Business

KUNINGAN (MASS) – Untuk anda yang merencanakan liburan akhir pekan, ada baiknya datang ke kolam. Meski namanya kolam kita, kolamnya kini tak berisi air....

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH angkat bicara terkait pembukaan segel Batu Satangtung. Menurutnya, proses pembukaan segel oleh Pemkab Kuningan dikarenakan...

Anything

KUNINGAN (MASS)- Minggu siang  KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym datang ke Kuningan bersilaturahmi dan mengunjungi Majelis Manajemen Qolbu Kabupaten Kuningan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh Heru (25) warga Kabupaten Klateng Jawa Tengah di Tower Milik Polsres Kuningan di Dusun Palutungan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati H Acep Purnama SH MH dan Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda SH MSi menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Barito Selatan...

Uncategorized

KUNINGAN (Mass) – Bagi wisatawan yang ingin menikmati segarnya air pegunungan, bisa berkunjung ke Obyek Wisata Ipukan. Selain menyajikan panorama yang indah, di obyek...

Advertisement