KUNINGAN (MASS)- Usai penangkapan karyawan BUMD karena membawa paket narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (21/12/2018) sore sekitar jam 15.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Kuningan kembali mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisal GM warga Dusun Puhun Rt 15 Rw 07 Desa/Kecamatan Maleber. GM yang berusia 19 tahun itu mengirimkan 1 paket ganja terbungkus lakban warna coklat didalam bekas bungkus snack Sponge warna ping.
Barang haram itu ia mau kirim ke Lapas Kuningan. Belum juga sampe Lapas petugas pemeriksaan mendapati paket tersebut dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain paket ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah diinterogasi GM mengaku ia mengantarkan paketan makanan untuk napi berinisal AM.
Tersangka mengaku sebelumnya sekitar jam 14.30 WIB dihubungi oleh AM melalui HP untuk meminta diambilkan paketan makanan dari seseorang yang tidak dikenal bertempat di Alfamart yang beralamat di Jalan Aruji Kuningan. Kemudian diantarkan ke Lapas kelas IIA Kuningan dan diberi upah sebesar Rp50 ribu.
“GM ngakunya disuruh dengan upah Rp50 ribu dan yang menyuruh AM yang berada di lapas. Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Adapun tersangka dijerat pasa pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dedih Praja.
Sekedar informasi dengan adanya kirim paket ganja ke Lapas dan juga pasokan sabu, maka peredaran dan juga penggunaan narkoba di dalam lapas terbukti ada. (agus)