KUNINGAN (MASS)- Tanggal 25 desember 2018 seluruh umat Kristiani baik Katholik maupun Protestan merayakan Hari Raya Natal. Begitu juga para warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kuningan, mereka juga merayakan Hari Raya Natal.
Perayaan Natal di Lapas Kelas IIA Kuningan sejatinya sudah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu. Namun Lapas Kuningan kembali memberikan kesempatan bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakannya.
Disamping itu, pada hari raya Natal ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan dan Hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen berupa pengurangan masa pidana yang lebih dikenal dengan remisi.
Remisi di Lapas Kelas IIA Kuningan diberikan kepada Sembilan) orang WBP dari 11 (sebelas) warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan subtantif.
Dalam acara penyerahan remisi yang digelar sebelum acara Natal, Plh Kalapas Miskadi, MSi membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bahwa mengatakan Natal mengingatkan semua akan kasih Allah yang sangat luas, menyeluruh dan tidak membeda-bedakan termasuk bagi mereka yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Tanpa Kasih Allah, kita tidak tahu hidup seperti apa yang akan kita lanjutkan. Kasih Allah lah yang menuntun jiwa saudara-saudara untuk mau menanggung perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Selein itu para napi memiliki motivasi untuk terus memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan. Tidak mengulangi tindak pidana dan diterima kembali oleh masyarakat serta ikut berperan aktif dalam pembangunan sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Acara penerimaan remisi dihadiri oleh pejabat struktural Lapas Kuningan dan perwakilan dari Polres Kuningan. Para napi yang memperoleh remisi tampak sumringaah karena dengan mendapatkan remisi maka mendapatkan potongan masa tahanan.
Sementara itu, ditemui setelah kegiatan, Kasi Binadik, Ratri menuturkan, kegiatan keagamaan yang telah difasilitasi oleh Lapas harus dimanfaatkan dengan baik, laksanakan ibadah dengan niat yang bersih. Bukan karena paksaan terlebih telah bekerjasama dengan Badan Musyawarah antra Gereja (Bamag). (agus)