Hindari Kekerasan
KUNINGAN (MASS) – Kekerasan merupakan tindak kriminal yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain-Nya. Kekerasan, baik personal maupun kelompok merupakan pelanggaran hukum. Ada dua kemungkinan tindak kekerasan fisik terhadap manusia; pertama penganiayaan, dan kedua percobaan pembunuhan. Jika demikian, hal itu tercantum dalam Bab XX buku II pasal 351 s/d 358 KUHP mengenai penganiayaan (misbandeling). Dan kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan … Baca Selengkapnya